LAMONGAN , KABARGRESS. COM — Proses tender pengadaan bahan kimia untuk pengelolaan air bersih di PDAM Tirta Megilan Lamongan senilai Rp 1,9 miliar pada anggaran 2026 dipertanyakan. Sejumlah peserta menyoroti transparansi proses pengadaan, sementara Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Lamongan mensinyalir adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan peserta tertentu.
Persoalan itu mengemuka setelah rangkaian proses tender pada Juli 2026, mulai dari pendaftaran, aanwijzing, pembukaan dokumen hingga penetapan pemenang, diamati LPKAN. Dari proses itu, lembaga tersebut mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dan perlu mendapatkan penjelasan.
Ketua LPKAN Chamim Putra Ghafoer mengatakan, pihaknya mengikuti tahapan tender karena proses pengadaan bahan kimia PDAM Lamongan pada periode sebelumnya juga sempat mendapat sorotan.
“Kami mengamati prosesnya sejak awal. Ada sejumlah hal yang menurut kami janggal dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Chamim, Senin (7/9/2026).
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan mekanisme pengadaan. Chamim mempertanyakan pelaksanaan tender yang dilakukan secara konvensional dan tidak menggunakan mekanisme LPSE.
Menurut dia, PDAM sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerapkan tata kelola pengadaan yang transparan, kompetitif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PDAM sebagai perusahaan milik pemerintah daerah tentunya harus memiliki tata kelola pengadaan yang transparan. Kami mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam tender ini,” katanya.
Sorotan berikutnya muncul pada tahap aanwijzing. LPKAN menilai penjelasan mengenai sejumlah komponen penting dalam tender belum disampaikan secara gamblang kepada peserta, mulai dari pagu anggaran, spesifikasi barang hingga persyaratan administrasi.
Kondisi itu, menurut LPKAN, berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman di antara peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Persoalan juga muncul pada tahap pemeriksaan dokumen administrasi. Chamim menyebut pemeriksaan tidak dilakukan melalui checklist secara terbuka di hadapan peserta tender.
“Peserta tidak mengetahui secara jelas mana yang memenuhi persyaratan dan mana yang tidak. Bagi kami, keterbukaan dalam tahapan ini penting untuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap peserta,” ujarnya.
Ketiadaan pemeriksaan terbuka itu kemudian dipertanyakan karena peserta tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar kelulusan administrasi masing-masing peserta.
Kecurigaan LPKAN semakin menguat karena perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang bukan peserta dengan nilai penawaran terendah.
Tender dengan nilai anggaran Rp 1,9 miliar itu dimenangkan CV Maju Utama dengan nilai penawaran Rp 1,599 miliar.
Penetapan pemenang kemudian mendapat keberatan dari peserta lain. PT Muara Abadi Perkasa melayangkan surat keberatan kepada Direktur PDAM Lamongan. Salah satu materi keberatan berkaitan dengan transparansi pemeriksaan administrasi peserta.
Menurut Chamim, jawaban PDAM atas keberatan itu belum memberikan penjelasan memadai terhadap substansi persoalan yang disampaikan peserta.
“Jawaban pihak PDAM menurut kami tidak menjawab substansi keberatan. Antara pertanyaan dengan jawaban yang diberikan tidak nyambung. Ini yang kemudian menambah pertanyaan,” katanya.
JEJAK TENDER
Penelusuran LPKAN tidak berhenti pada tender Juli 2026. Lembaga itu juga menelusuri proses pengadaan bahan kimia pada periode sebelumnya dan menemukan sejumlah persoalan yang menurut mereka memiliki kemiripan.
Pada pengadaan bahan kimia Februari 2026, misalnya, LPKAN menyebut terdapat persoalan mengenai persyaratan uji laboratorium. Penerapan persyaratan itu dipertanyakan karena dinilai tidak konsisten jika dibandingkan dengan tender sebelumnya.
LPKAN juga menyoroti dokumen sertifikat laboratorium teknik kimia yang digunakan salah satu peserta. Chamim mempertanyakan lembaga penerbit sertifikat serta status akreditasinya.
Menurut dia, sertifikat itu diterbitkan pihak yang berkaitan dengan produsen dan bukan lembaga sertifikasi independen sebagaimana dipersoalkan dalam proses tender.
“Ini perlu diuji. Apakah dokumen itu memenuhi persyaratan atau tidak. Jangan sampai dokumen yang seharusnya menjadi persyaratan justru diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Chamim.
Persoalan lain berkaitan dengan penawaran PT Muara Abadi Perkasa senilai Rp 1,209 miliar dari nilai anggaran sekitar Rp 1,8 miliar. Nilai penawaran itu disebut sekitar 67 persen dari pagu.
Menurut Chamim, PT Muara Abadi Perkasa menyatakan tetap sanggup memenuhi seluruh ketentuan pekerjaan dengan nilai penawaran itu dan memperoleh keuntungan yang dianggap wajar.
Bagi LPKAN, penilaian kewajaran harga semestinya memiliki dasar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pihaknya mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen evaluasi.
Sorotan juga diarahkan pada tender pengadaan bahan kimia Oktober 2025 senilai sekitar Rp 1,18 miliar. Menurut LPKAN, proses itu kembali memunculkan persoalan terkait transparansi dan dugaan pengondisian peserta.
Sebelumnya, tender Januari 2025 juga sempat dipersoalkan salah satu peserta. PT Multi Usaha Barokah mengajukan sanggahan karena menilai terdapat kejanggalan dalam pengumuman penetapan pemenang.
Peserta itu, menurut Chamim, mencurigai adanya persekongkolan dan dugaan pengondisian yang dilakukan panitia untuk memenangkan peserta tertentu.
Rangkaian persoalan tersebut, menurut LPKAN, menjadi alasan pihaknya berencana membawa dokumen dan temuan itu kepada aparat penegak hukum.
Chamim mengatakan, laporan akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. LPKAN juga berencana menyampaikan persoalan mekanisme pengadaan kepada lembaga yang berwenang di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti, termasuk dokumen lelang. Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada APH,” katanya.
LPKAN juga meminta proses tender pengadaan bahan kimia periode Juli 2026 dievaluasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau ketentuan pengadaan.
Namun, dugaan kolusi, pengondisian, maupun permainan dalam tender yang disampaikan LPKAN masih berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.
Karena itu, penjelasan PDAM Tirta Megilan Lamongan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran utuh. Terutama mengenai alasan penggunaan mekanisme tender, proses evaluasi administrasi, dasar penilaian kewajaran harga, serta pertimbangan penetapan CV Maju Utama sebagai pemenang.
Pada akhirnya, persoalan tender tidak berhenti pada siapa yang memenangkan pengadaan. Proses pengadaan di lingkungan BUMD juga menyangkut transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan milik daerah.
Kini, dokumen tender dan keberatan peserta menjadi pintu masuk untuk menguji apakah kejanggalan yang dipersoalkan LPKAN hanya merupakan persoalan administratif atau terdapat pelanggaran yang lebih serius di balik pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Megilan Lamongan. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: