Machmud Tegaskan Pasar Tanjungsari Bukan Pasar Induk, Minta Pemkot Konsisten Terapkan Jam Operasional
SURABAYA, KABARGRESS.COM – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya konsisten menerapkan aturan jam operasional di Pasar Tanjungsari. Hal itu disampaikannya menanggapi keberatan pedagang yang meminta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Machmud menilai, Pasar Tanjungsari merupakan pasar tematik berdasarkan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Ia juga menyebut ketentuan serupa telah ada dalam perda sebelumnya pada 2015.
Menurutnya, klasifikasi pasar perlu diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan. Machmud mengatakan, berdasarkan luasannya, pasar-pasar di kawasan Tanjungsari rata-rata berada di bawah 4.000 meter persegi sehingga tidak dapat disebut sebagai pasar induk.
“Kalau pasar itu adalah pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023. Bahkan perda itu juga sudah ada yang lama, perdanya tahun 2015 juga sudah ada yang sama. Nah sekarang ini perdanya 2023 menyebutkan bahwa pasar tematik itu tergantung luasannya. Di sana rata-rata di bawah 4.000 meter persegi. Sehingga tidak bisa disebut pasar induk,” kata Machmud.
Ia menjelaskan, pasar induk memiliki ketentuan tersendiri, termasuk dari sisi luas dan fasilitas untuk menampung kendaraan dalam jumlah besar.
“Kalau yang pasar induk itu pasarnya besar, mobil bisa masuk di dalam. Tidak ada parkir di jalan raya, di depan pasar, di trotoar atau di luar pasarnya,” ujarnya.
Machmud menyebut, kondisi di Tanjungsari berbeda. Berdasarkan pengamatannya, ukuran pasar yang ada di kawasan tersebut antara lain sekitar 2.000 meter persegi hingga 1.000 meter persegi.
“Di Tanjung Sari ketika kita lihat ukuran-ukurannya itu rata-rata di bawah 4.000, ada yang 2.000, ada yang 1.000, dan lain-lain. Menurut saya pasar itu tetap harus jam 4 sampai jam 1 siang, tidak boleh lebih,” tegasnya.
Meski demikian, Machmud meminta Pemkot Surabaya tidak mematikan aktivitas ekonomi para pedagang. Ia menilai pedagang tetap harus diberikan kesempatan untuk berjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berharap pemerintah kota harus tetap memberi kesempatan kepada para pedagang agar bisa jualan, meskipun sesuai aturan, yaitu jam 4 pagi sampai jam 1. Tidak sampai membunuh ekonomi pedagang,” katanya.
Menurutnya, kondisi ekonomi yang sulit membuat keberlangsungan usaha pedagang tetap perlu diperhatikan. Namun, hal tersebut tidak berarti aturan mengenai jam operasional dapat diabaikan.
“Jangan sampai dilarang total enggak boleh. Jangan, tapi ya sesuai aturan saja sudah bagus. Karena mereka juga berusaha di Surabaya,” ujarnya.
Machmud juga menyoroti informasi mengenai papan pengumuman jam operasional yang disebut telah dipasang di kawasan pasar namun kemudian hilang. Ia meminta hal tersebut ditertibkan apabila benar papan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya juga mendengar papan pengumuman yang menyebut jam operasi, yaitu jam 4 sampai jam 1 yang sudah dipasang di sana, itu hilang, ada yang mencabut,” katanya.
Ia menyarankan pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan apabila papan tersebut memang merupakan aset pemerintah yang sengaja diambil.
“Kalau ada yang mengambil seperti itu, ada dua dipasang lagi atau pemerintah kota melaporkan ke polisi, yaitu pencurian aset-aset pemerintah kota,” ujarnya.
Soroti Perizinan
Selain persoalan jam operasional, Machmud meminta Pemkot Surabaya memastikan kesesuaian antara peruntukan izin dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Menurutnya, apabila sebuah lokasi memiliki izin sebagai gudang namun digunakan sebagai pasar, maka kondisi tersebut merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
“Kalau misalnya itu izinnya gudang dipakai pasar ya jelas pelanggaran, itu yang enggak boleh. Dan pemerintah kota harus menegakkan aturannya seperti itu,” tegas Machmud.
Sebaliknya, apabila izin yang diberikan memang untuk pasar, maka aktivitas tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau izinnya keluar diberi pemerintah kota itu pasar, ya sesuai aturan saja. Tapi kalau di lapangan itu gudang dipakai pasar ya harus tegas pemerintah kotanya supaya punya wibawa,” katanya.
Terkait keberatan pedagang karena komoditas buah mudah rusak, Machmud menilai ketentuan mengenai jam operasional seharusnya sudah disampaikan sejak awal kepada pedagang maupun koordinator pasar.
Menurutnya, pedagang harus mengetahui ketentuan tersebut sebelum izin diberikan sehingga dapat menyesuaikan jenis produk yang dijual dengan waktu operasional yang ditetapkan.
“Pemerintah kota harusnya memberitahu ketika memberi izin kepada pedagangnya, kepada koordinatornya agar pedagang buka usaha jam 4 sampai jam 1. Sebelum izin itu diberikan, diberitahu. Kalau perlu ditulis dalam izin yang diberikan itu,” ujarnya.
Machmud menegaskan, alasan mengenai karakteristik produk tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kalau dia merasa tidak bisa jualan seperti itu, ya gimana caranya sesuai aturan saja,” katanya.
Soal Usulan Revisi Perda
Machmud mengatakan perubahan perda memang dimungkinkan. Namun, menurutnya, proses tersebut berkaitan dengan aturan yang berada di atasnya sehingga tidak dapat dilakukan secara sederhana dan membutuhkan waktu.
“Kalau mau merubah perda, ya itu kan ada hubungannya dengan aturan yang di atasnya, namanya Permendagri, ada peraturan menteri perindustrian, peraturan menteri perdagangan, dan lain-lain yang mengatur di atasnya,” ujarnya.
Karena itu, selama aturan yang berlaku belum berubah, Machmud meminta Pemkot Surabaya tetap menerapkan ketentuan yang ada sekaligus menjamin pedagang tetap dapat menjalankan usahanya sesuai jam operasional.
“Kalau merubah perda, bisa saja, tapi juga harus merubah peraturan-peraturan di atasnya itu. Dan itu membutuhkan waktu. Hari ini perda sudah berlaku, ya itulah yang diberlakukan,” pungkasnya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: