KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Polemik Insinerator Keputih Berlanjut, Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Tak Bisa Bayar Barang yang Tidak Ada


Surabaya, KABARGRESS.com – Polemik hukum terkait proyek insinerator di Keputih kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan pembayaran kepada pihak penggugat karena hingga kini insinerator tersebut dinilai tidak pernah ada secara fisik maupun beroperasi sebagaimana mestinya.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan sengketa insinerator yang sempat mencuat dan kini kembali menjadi perhatian publik.

Menurut Eri, sikap Pemkot Surabaya tetap sama. Pembayaran tidak dapat dilakukan apabila objek yang diperjanjikan tidak tersedia dan kewajiban pihak penyedia tidak terpenuhi.

"Ya, sikap Pemkot tetap seperti itu. Karena barangnya tidak ada. Kalau kita mau membayar, barangnya harus ada, kewajibannya dilaksanakan, dan bisa beroperasi. Kalau sekarang barangnya tidak ada, kewajibannya tidak dilakukan, terus tidak operasional, siapa yang berani melakukan pembayaran," ujar Eri.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Pemkot Surabaya yang sejak awal mempertanyakan keberadaan aset insinerator yang menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, DPRD Kota Surabaya masih terus mendalami persoalan tersebut. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih mengumpulkan berbagai informasi, terutama mengenai sejarah proyek insinerator sejak awal direncanakan.

Menurutnya, Komisi B ingin menghadirkan para pejabat maupun mantan wali kota yang mengetahui proses pembangunan insinerator tersebut, termasuk pejabat yang bertugas pada masa almarhum Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.

"Kami ingin menghadirkan pejabat-pejabat sebelum Pak Eri Cahyadi, termasuk pejabat yang masih ada pada zaman almarhum Pak Sunarto Sumoprawiro. Mereka yang mengetahui sejarah dan riwayat insinerator itu sehingga kami tidak salah mengambil kesimpulan terhadap persoalan yang sudah inkrah ini," kata Baktiono.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan hingga kondisi insinerator saat ini.

Menanggapi surat peringatan yang dilayangkan kuasa hukum pihak terkait kepada Pemkot Surabaya, Baktiono menilai hal tersebut merupakan hak hukum masing-masing pihak.

"Itu hak mereka untuk menyampaikan surat peringatan. Tetapi Pemerintah Kota juga memiliki alasan-alasan dan catatan sendiri terkait insinerator yang sejak zaman Pak Sunarto Sumoprawiro sampai sekarang belum pernah dimanfaatkan," ujarnya.

Komisi B, lanjut Baktiono, hingga kini masih berpedoman pada hasil rapat sebelumnya dan belum mengambil keputusan akhir. DPRD masih berupaya menggali informasi sebanyak mungkin sebelum memberikan rekomendasi.

"Kami yang sekarang di DPRD maupun pejabat yang ada saat ini harus mempelajari riwayatnya terlebih dahulu. Baru nanti bisa ditarik kesimpulan," katanya.

Baktiono juga mengungkapkan informasi sementara yang diterima Komisi B menyebutkan bahwa keberadaan fisik insinerator tersebut masih menjadi tanda tanya.

"Informasi yang kami terima, barangnya saat ini juga tidak ada. Kalau nanti mau diserahkan, diserahkan seperti apa, itu juga masih belum jelas. Karena itu kami masih terus mencari informasi," ucapnya.

Ia menambahkan, rencana pemanggilan mantan wali kota maupun pejabat terdahulu masih akan dijadwalkan menyesuaikan waktu dan kesediaan mereka.

"Kami tetap ingin memberikan penghormatan kepada para wali kota sebelumnya karena mereka telah berjuang untuk Kota Surabaya. Oleh karena itu kami akan mencari waktu yang tepat agar mereka bisa hadir memberikan penjelasan," pungkasnya. (ZAK)

Polemik Insinerator Keputih Berlanjut, Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Tak Bisa Bayar Barang yang Tidak Ada Polemik Insinerator Keputih Berlanjut, Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Tak Bisa Bayar Barang yang Tidak Ada Reviewed by KabarGress.com on Juli 07, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.