Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Lahan Balai RW 03 Tambaksari Sah Milik Pemkot, Polemik Batas Wilayah Diselesaikan Melalui Musyawarah
Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menuntaskan polemik pemanfaatan lahan untuk pembangunan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (7/7/2026). Rapat menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, serta perwakilan warga.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan seluruh persoalan berhasil diselesaikan melalui musyawarah sehingga seluruh pihak dapat menerima hasil pembahasan tanpa menyisakan persoalan.
"Semua sudah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Harapannya semua pulang tanpa ada ganjalan di hati. Pengaduan warga kita bahas sampai tuntas bersama seluruh pihak terkait," ujarnya usai rapat.
Baktiono menjelaskan, persoalan bermula dari adanya keberatan sebagian warga yang menganggap lahan tersebut masuk wilayah Kelurahan Ploso. Anggapan itu muncul karena informasi pada aplikasi digital seperti Google Maps menunjukkan lokasi tersebut berada di wilayah Ploso.
Namun setelah dilakukan penjelasan berdasarkan regulasi yang berlaku, dipastikan lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah RW 03 Kelurahan Tambaksari.
"Menurut Perwali Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Kecamatan, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Tambaksari. Jadi yang menjadi persoalan hanya soal persepsi batas wilayah," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam rapat juga ditegaskan bahwa lahan yang akan dibangun Balai RW merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Pembangunan Balai RW 03 dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.
Selain membahas status lahan, Komisi B turut menyoroti pemanfaatan area tersebut yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir warga. Menurut Baktiono, pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga RW 03 dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Dana dari pengelolaan parkir digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti membantu penebusan ijazah warga, pemberian beasiswa, hingga membayar insentif tiga petugas parkir yang bekerja secara bergantian selama 24 jam.
"Kalau dihitung secara bisnis sebenarnya tidak besar, bahkan bisa dibilang minim. Tapi ada manfaat sosial yang dirasakan warga sehingga mereka menerima pengelolaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, setelah Balai RW selesai dibangun, area parkir tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan warga. Namun seluruh mekanisme, mulai tarif, pengelolaan hingga penggunaan hasil parkir, harus diputuskan melalui musyawarah warga dan dilaporkan kepada pihak kelurahan sebagai bentuk transparansi.
"Parkir tetap bisa ada karena warga juga membutuhkan tempat parkir kendaraan. Tetapi semuanya harus berdasarkan kesepakatan warga dan dilaporkan kepada kelurahan agar pengelolaannya terbuka," tegasnya.
Baktiono juga menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan hanya satu lahan yang akan dibangun menjadi Balai RW. Sementara lahan lain yang berada di sisi selatan merupakan aset yang dikelola Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudporapar), meski selama ini sebagian sisi jalan masih dimanfaatkan warga untuk parkir.
Menurutnya, kebutuhan lahan parkir menjadi tantangan tersendiri seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan pribadi di Kota Surabaya.
"Pertumbuhan ekonomi Surabaya semakin baik, jumlah kendaraan warga juga bertambah. Sementara banyak kawasan permukiman dengan jalan yang sempit sehingga kebutuhan ruang parkir menjadi pekerjaan rumah yang harus dicarikan solusi bersama," tuturnya.
Berdasarkan resume rapat Komisi B DPRD Surabaya, disepakati empat poin utama, yakni lahan Balai RW 03 merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya, pembangunan Balai RW dimulai pada Agustus 2026, lokasi tersebut secara administratif berada di Kelurahan Tambaksari sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2022, serta pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga RW 03 Kelurahan Tambaksari. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: