Surabaya, KABARGRESS.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta Kepahlawanan Surabaya.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat identitas Surabaya sebagai Kota Pahlawan, melestarikan kebudayaan daerah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.
Ketua Pansus, dr. Zuhrotul Mar’ah, yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya, menjelaskan pembahasan Raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, Surabaya memiliki karakteristik tersendiri sehingga nilai kejuangan dan kepahlawanan ditegaskan sebagai bagian penting dalam substansi peraturan daerah.
“Karena Surabaya adalah Kota Pahlawan, maka nilai kejuangan dan kepahlawanan menjadi kekhasan yang kami masukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya kepada awak media usai rapat pembahasan Pansus, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, tujuan Raperda tidak hanya mendokumentasikan kebudayaan dalam bentuk arsip atau naskah, tetapi juga memastikan nilai-nilai budaya, kejuangan, dan kepahlawanan dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi generasi muda.
Salah satu substansi baru yang dibahas ialah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Usulan tersebut disampaikan Komunitas Puri Aksara Rajapatni saat sosialisasi Raperda dan mendapat perhatian Pansus untuk diakomodasi dalam regulasi.
Dalam rancangan pasal, AI akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, dokumentasi, publikasi, media digital, serta penyebarluasan informasi mengenai nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan Surabaya. Pemanfaatannya tetap dibatasi secara etis agar tidak disalahgunakan.
“Pemanfaatan AI harus dilakukan secara etis. Jangan sampai dikonotasikan negatif, tetapi digunakan untuk mendukung pendidikan, dokumentasi, dan publikasi nilai-nilai kepahlawanan Kota Surabaya,” tegasnya.
Selain mengatur pemanfaatan AI, Pansus juga mengusulkan penyusunan roadmap atau peta jalan implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman yang terukur dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan di Surabaya.
Pembahasan Raperda melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Dinas Pendidikan diproyeksikan menjadi salah satu leading sector karena penanaman nilai budaya dan kepahlawanan harus dimulai sejak usia sekolah.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta Kepahlawanan Surabaya selesai pada Agustus 2026 sehingga dapat segera memasuki tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui regulasi ini, DPRD Surabaya berharap seluruh 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dapat berkembang secara optimal. Objek tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Jangan sampai Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan, tetapi semangat kejuangan dan kepahlawanannya justru terkikis. Nilai-nilai itu harus terus ditumbuhkan, terutama kepada generasi muda,” katanya.
Tak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat sektor pariwisata. Berbagai tradisi dan budaya khas di setiap kecamatan maupun kelurahan dinilai dapat dikembangkan menjadi agenda tetap dalam kalender wisata Kota Surabaya sehingga menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dengan penguatan regulasi tersebut, DPRD Surabaya berharap kebudayaan tidak hanya tetap lestari, tetapi juga menjadi modal pembangunan karakter masyarakat, memperkuat identitas Kota Pahlawan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Surabaya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: