Oleh: Fitria Hizbi (Aktivis Muslimah)
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja Indonesia. Berbagai sektor industri mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi global, konflik geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya produksi. Dalam situasi seperti ini, pekerja sering kali menjadi pihak pertama yang harus menanggung akibatnya. Ketika perusahaan menghadapi kesulitan, PHK dianggap sebagai jalan tercepat untuk menekan biaya operasional dan menjaga keberlangsungan bisnis.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Depok, Jawa Barat. PT Xacti Indonesia dikabarkan menutup operasional pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. Pada saat yang sama, peluang kerja semakin sempit. Banyak laporan menunjukkan bahwa satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan oleh ribuan pencari kerja. Akibatnya, mereka yang kehilangan pekerjaan tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian yang panjang untuk memperoleh pekerjaan baru.
Persoalan PHK massal tidak dapat dipahami hanya sebagai dampak kondisi ekonomi sesaat. Fenomena ini merupakan gejala dari masalah yang lebih mendasar, yaitu sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dalam kerangka politik demokrasi. Selama akar masalah ini tidak disadari, maka PHK akan terus berulang dengan berbagai alasan dan dalam berbagai bentuk.
Dalam sistem kapitalisme, tujuan utama aktivitas ekonomi adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Tenaga kerja diposisikan sebagai salah satu faktor produksi yang nilainya diukur berdasarkan kontribusinya terhadap keuntungan perusahaan. Ketika biaya tenaga kerja dianggap mengurangi profit, maka pengurangan karyawan menjadi pilihan yang dianggap wajar dan rasional. Dengan kata lain, buruh tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki hak hidup dan tanggungan keluarga, melainkan sebagai komponen biaya yang dapat dikurangi ketika diperlukan.
Kondisi ini diperparah oleh sistem demokrasi yang menjadi fondasi politik kapitalisme modern. Demokrasi sering dipromosikan sebagai sistem yang berpihak kepada rakyat karena memberikan hak memilih pemimpin dan menyampaikan aspirasi. Namun dalam praktiknya, demokrasi kapitalistik justru membuka ruang dominasi pemilik modal terhadap proses politik dan kebijakan negara.
Biaya politik yang sangat besar dalam sistem demokrasi membuat kekuasaan sering kali bergantung pada dukungan pemilik modal. Akibatnya, kebijakan yang lahir lebih banyak mempertimbangkan kepentingan dunia usaha dan investor dibandingkan kepentingan rakyat pekerja. Tidak mengherankan jika berbagai regulasi ketenagakerjaan kerap menuai kritik karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha daripada buruh.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan manusia. Hukum dan kebijakan dibuat berdasarkan kompromi politik, lobi kepentingan, serta pertimbangan manfaat jangka pendek. Akibatnya, aturan dapat berubah sesuai kepentingan pihak yang paling kuat pengaruhnya. Ketika pertumbuhan ekonomi dan investasi dijadikan ukuran utama keberhasilan negara, maka perlindungan terhadap pekerja sering kali dikorbankan demi menjaga iklim usaha.
Di sinilah terlihat bahwa demokrasi tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang hakiki. Rakyat diberi hak memilih setiap beberapa tahun sekali, tetapi tidak memiliki kendali nyata atas arah kebijakan ekonomi yang menentukan kehidupan mereka sehari-hari. Ketika PHK massal terjadi, negara biasanya hanya menawarkan bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman. Solusi-solusi tersebut bersifat reaktif dan sementara, bukan menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan rakyat kehilangan pekerjaan.
Lebih jauh lagi, demokrasi kapitalistik telah melahirkan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kelompok pemilik modal, sementara mayoritas masyarakat harus bersaing ketat untuk mendapatkan pekerjaan. Lapangan kerja tidak dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan kalkulasi keuntungan. Karena itu, ketika keuntungan menurun, kesempatan kerja pun menyusut. Inilah sebabnya pengangguran dan PHK terus menjadi persoalan yang berulang di negara-negara yang menerapkan kapitalisme.
Berbeda dengan kapitalisme dan demokrasi, Islam memandang kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara yang wajib ditunaikan. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi pasar, melainkan raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Konsep ini melahirkan paradigma yang berbeda secara mendasar. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan. Negara wajib menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Islam juga memiliki sistem ekonomi yang berbeda dari kapitalisme. Kepemilikan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini mencegah terjadinya monopoli sumber daya oleh segelintir orang. Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi, melainkan harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar, negara memiliki pemasukan besar yang dapat digunakan untuk membangun sektor-sektor produktif dan membuka lapangan kerja secara luas. Negara tidak bergantung pada investasi asing atau korporasi besar sebagai satu-satunya sumber penciptaan pekerjaan. Sebaliknya, negara menjadi motor utama pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Islam melarang praktik-praktik ekonomi yang menyebabkan pemusatan kekayaan, seperti riba, monopoli, penimbunan, dan penguasaan sumber daya publik oleh individu atau perusahaan tertentu. Larangan ini bertujuan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 7.
Di sisi lain, Baitul Mal berfungsi sebagai instrumen negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai layanan publik disediakan negara sehingga beban hidup masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan individu. Dengan demikian, ketika seseorang mengalami kesulitan ekonomi, negara hadir memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar bantuan sementara.
Karena itu, maraknya PHK massal yang terus terjadi menunjukkan bukan hanya kegagalan perusahaan atau lemahnya kondisi ekonomi global. Lebih dari itu, fenomena tersebut merupakan cerminan kegagalan sistem kapitalisme-demokrasi dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Selama kebijakan negara ditentukan oleh kepentingan modal dan pertimbangan keuntungan, maka pekerja akan selalu menjadi pihak yang paling rentan menanggung krisis.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kesejahteraan rakyat bukan sekadar janji politik atau program kampanye, melainkan kewajiban syar'i yang harus diwujudkan oleh negara. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, negara memiliki mekanisme yang jelas untuk mengelola ekonomi, mendistribusikan kekayaan, membuka lapangan kerja, dan menjamin kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, solusi atas persoalan PHK tidak cukup dengan mengganti kebijakan atau pemimpin semata, tetapi memerlukan perubahan sistem yang mendasar, dari kapitalisme-demokrasi menuju sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT.
Wallahu a'lam bishawab
Reviewed by KabarGress.com
on
Juni 08, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: