Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (08/06/2026) menyusul viralnya kasus dugaan pekerja anak di salah satu tempat spa di Surabaya. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para pengusaha spa dan massage di Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Akmarawita Kadir menegaskan bahwa persoalan pekerja anak menjadi perhatian serius karena dapat mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
"Surabaya sudah didaulat sebagai Kota Layak Anak. Karena itu, indikator yang berkaitan dengan perlindungan anak harus benar-benar dijaga. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali," ujar dokter Akma, sapaan akrabnya.
Menurutnya, meskipun korban yang diduga masih di bawah umur berasal dari luar Kota Surabaya, kasus tersebut tetap berdampak terhadap citra Kota Pahlawan. Oleh karena itu, Komisi D mengundang sejumlah pengelola spa untuk melakukan koordinasi dan evaluasi bersama.
Dalam forum tersebut, Owner dari Gion Spa, Wang, menjelaskan kronologi masuknya dua pekerja yang belakangan diketahui masih di bawah umur.
Ia mengatakan kedua pekerja tersebut direkrut melalui agen yang selama ini telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja ke Gion Spa. Saat proses penerimaan, pihak agen menyatakan seluruh persyaratan, termasuk usia pekerja, telah memenuhi ketentuan.
"Kami menerima berdasarkan data yang diberikan agen. Saat itu agen menyampaikan bahwa usia mereka sudah memenuhi syarat dan aman. Karena sudah beberapa kali bekerja sama, kami mempercayai agen tersebut," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur terkait dugaan pekerja anak asal Lampung yang bekerja di tempat usahanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu identitas yang digunakan ternyata palsu.
"Kami langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada Polda Jatim. Dari situ baru diketahui ada KTP palsu yang digunakan untuk bekerja," jelasnya.
Wang menegaskan selama tujuh tahun beroperasi, Gion Spa memiliki kebijakan menolak pekerja di bawah umur. Ia mengakui kelemahan terjadi karena verifikasi usia terlalu bergantung pada data dari agen penyalur tenaga kerja.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sejak kasus tersebut mencuat.
DP3APPKB juga menyoroti perlunya penguatan sistem verifikasi identitas pekerja di tempat usaha, termasuk kemungkinan integrasi pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah penggunaan identitas palsu.
Selain itu, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak kepada pengelola hotel, apartemen, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha lainnya melalui berbagai program pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa setelah kasus mencuat, pihaknya bersama sejumlah OPD langsung melakukan pengecekan ke lokasi usaha yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan lagi pekerja anak di lokasi tersebut. Namun demikian, Satpol PP tetap melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Lampung.
"Kasus ini menjadi perhatian kami bersama. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di tempat usaha lainnya," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa sebagian besar proses perizinan usaha spa kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
DPMPTSP mengungkapkan bahwa izin usaha spa dengan kategori risiko menengah tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara sebagian tempat usaha yang beroperasi saat ini masih menggunakan klasifikasi usaha lain seperti rumah pijat atau jasa kebugaran.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan terhadap usaha berbasis OSS memiliki keterbatasan, terutama pada usaha dengan tingkat risiko rendah yang perizinannya terbit secara otomatis.
Meski demikian, pemerintah kota berjanji akan menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan administrasi kepada pengelola usaha yang bersangkutan.
Usai rapat, Humas sekaligus Legal Gion Spa, Felik Prasetya, menegaskan pihaknya juga merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"Kami juga menjadi korban karena ada identitas yang dipalsukan. Kami tidak pernah berniat mempekerjakan anak di bawah umur. Semua orang di sini juga memiliki anak," katanya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan memperketat proses rekrutmen dan memperkuat verifikasi dokumen calon pekerja agar kejadian serupa tidak terulang.
Komisi D Minta Kasus Diusut Tuntas
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, menyebut kasus ini sebagai peristiwa yang menampar wajah Surabaya sebagai Kota Ramah Anak.
"Prinsipnya kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan, terutama jika terbukti terkait tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.
Imam juga menyoroti temuan sejumlah persoalan administrasi perizinan yang muncul dalam rapat tersebut. Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap usaha yang telah memperoleh izin agar pelanggaran dapat segera terdeteksi.
Selain itu, ia meminta seluruh pelaku usaha spa menyesuaikan kegiatan operasional dengan perizinan yang dimiliki. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak segera diperbaiki, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
"Jangan hanya memberikan izin lalu tidak melakukan pengawasan. Fungsi pengawasan harus berjalan agar kejadian seperti ini tidak terulang," pungkasnya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juni 08, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: