KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Komisi B DPRD Surabaya Minta Relokasi PKL Pasar Tumpah Pakis Disiapkan Sebelum Penertiban


Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tumpah Pakis, PD Pasar Surya, Satpol PP, serta Pemerintah Kecamatan Wonokromo, Senin (08/06/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Surabaya tersebut membahas rencana relokasi pedagang ke dalam area pasar yang hingga kini dinilai belum siap menampung seluruh PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Dr. Soetomo hingga Jalan Padmosusastro.

Dalam rapat tersebut, Komisi B menegaskan bahwa penataan dan penertiban PKL harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengatakan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara DPRD dan jajaran pemerintah kota terkait penataan PKL. Dalam kesepakatan tersebut, para pedagang baru dapat dipindahkan apabila lokasi relokasi atau tempat berdagang pengganti telah tersedia.


"Kami mengacu pada kesepakatan bersama bahwa penertiban boleh dilakukan, tetapi pedagang harus terlebih dahulu ditempatkan di dalam pasar, baik milik PD Pasar, koperasi, maupun BUMK. Yang terjadi di lapangan justru penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas," ujar Agung, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan pedagang karena aktivitas berdagang merupakan sumber penghasilan utama mereka sehari-hari.

"Pedagang ini setiap hari harus makan. Kalau lahannya belum ada kemudian mereka ditertibkan, lalu mereka harus mencari nafkah di mana? Itu yang harus dipikirkan bersama," tegasnya.

Politisi partai Demokrat ini menilai proses relokasi seharusnya tidak sulit apabila pemerintah telah menyiapkan tempat yang layak bagi para pedagang.

"Memindahkan pedagang itu mudah. Kalau tempatnya sudah tersedia, mereka pasti mau masuk. Tetapi kalau tempatnya belum siap, jangan langsung dilakukan penertiban," katanya.

Dalam rapat terungkap bahwa pembangunan pasar yang direncanakan menjadi lokasi relokasi masih berada dalam tahap perencanaan. Proses pembangunan masih harus melalui tahapan perencanaan teknis, lelang hingga pelaksanaan konstruksi.

Karena itu, Komisi B meminta pemerintah kota memberikan ruang bagi para pedagang untuk tetap berjualan sementara waktu dengan syarat tidak mengganggu fungsi jalan dan fasilitas umum.

"Kami sepakat pedagang tetap bisa berjualan sambil menunggu pasar selesai dibangun. Yang penting diatur dan tidak mengganggu fungsi jalan maupun pengguna jalan," ujar Agoeng.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam forum DPRD dan menerapkannya secara konsisten di lapangan.

"Jangan sampai apa yang sudah disepakati di ruang rapat tidak dijalankan di lapangan. Kesepakatan harus dihargai bersama," tambahnya.

Dalam pembahasan tersebut juga dilakukan verifikasi jumlah pedagang yang akan direlokasi. Dari total 124 pedagang yang sebelumnya terdata, sebanyak 20 orang diketahui bukan warga Surabaya sehingga jumlah yang menjadi prioritas penataan tersisa 104 pedagang.

Komisi B dan perwakilan pedagang sepakat untuk sementara tidak menerima tambahan pedagang baru agar proses relokasi dan penyediaan kios dapat berjalan sesuai perencanaan.

"Sudah disepakati tidak ada penambahan pedagang lagi. Jangan sampai ada yang ikut membonceng karena nanti jumlah kios dan pedagang tidak sesuai," kata Agoeng.

Sementara itu, Camat Wonokromo, Rerry Setianingtiyaswati, menyampaikan bahwa rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan pedagang.

"Pada intinya para pedagang juga memahami bahwa yang terpenting adalah tidak mengganggu fungsi jalan. Penataan ini bukan untuk menghentikan kegiatan perdagangan mereka," ujarnya.

Rerry menjelaskan bahwa setiap langkah penataan yang dilakukan pemerintah selalu diawali dengan sosialisasi dan komunikasi kepada para pedagang maupun warga sekitar.

"Sebelum ada penertiban, kami melakukan sosialisasi dan komunikasi terlebih dahulu. Yang pasti kami mendukung keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya dengan tetap menjaga fungsi jalan," jelasnya.

Terkait rencana relokasi, ia mengakui bahwa proses perencanaan pasar baru masih berjalan dan menjadi bagian dari solusi jangka panjang bagi para pedagang Pasar Tumpah Pakis.

Melalui rapat tersebut, Komisi B DPRD Surabaya meminta pemerintah kota memastikan ketersediaan lokasi relokasi sebelum melakukan penertiban lanjutan, sehingga penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian para pedagang. (ZAK)

Komisi B DPRD Surabaya Minta Relokasi PKL Pasar Tumpah Pakis Disiapkan Sebelum Penertiban Komisi B DPRD Surabaya Minta Relokasi PKL Pasar Tumpah Pakis Disiapkan Sebelum Penertiban Reviewed by KabarGress.com on Juni 08, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.