Surabaya, KABARGRESS.COM – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I telah menyelesaikan salah satu proses penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, yaitu dengan dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penyerahan tersebut dilakukan atas kasus tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial S alias TBH selaku Pengurus PT SMS di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tersangka S melalui PT SMS melakukan penebusan pita cukai yang akan direkatkan pada kemasan rokok yang diproduksinya menggunakan formulir CK-1. Dalam dokumen pemesanan pita cukai (CK-1), terdapat penghitungan jumlah cukai yang dibayar dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT). Tersangka S hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT dari yang seharusnya dibayar atas penebusan pita cukai dalam SPT PPN Masa Januari 2017 s.d. Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Proses ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pegawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang sejak awal secara konsisten berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel untuk memastikan aspek formil dan materiil terpenuhi sesuai ketentuan hukum. Setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengujian kelengkapan berkas, kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang merugikan penerimaan negara dan tidak dapat ditoleransi. “Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” ujar Max.
DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara. (Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juni 02, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: