KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Sarasehan Hukum, PMII Diskusi bersama DPRD Kota Surabaya, Buka Kebenaran Isi Aturan Baru KUHP dan KUHAP


Surabaya, KABARGRESS.com – PMII Kota Surabaya menggelar Forum Diskusi Sarasehan Hukum bertajuk "Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia". Forum tersebut menggandeng para Anggota DPRD Kota Surabaya, Kepolisian serta pakar hukum dalam membantu memberikan penenang atas keresahan publik terutama di media sosial akibat aturan negara yang baru saja diterapkan tersebut.

Acara diselenggarakan langsung di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Surabaya, dan Dihadiri oleh para tamu undangan. Diantaranya, Arif Fathoni selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin selalu Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya yang diwakili oleh Kasatreskrim AKBP Edi Heriyanto, Kholilur Rohman selaku Pakar Hukum Pidana UPN, Taufik Rachman Pakar Hukum Pidana Unair, Ilham Fariduz Zaman selaku Direktur LBH PC PMII, Sahabat Matluk selaku Ketua Umum PC PMII Surabaya dan Taufikur Rohman selaku Ketua LBH PC PMII Surabaya.

Dalam sambutannya, Taufikur Rohman, selaku Ketua LBH PC PMII Kota Surabaya mengatakan, Sarasehan Hukum 2026 kali ini adalah untuk memverifikasi dan menganalisa terkait pasal-pasal yang dianggap meragukan dan mencederai hak kebebasan individu yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Dia mengungkapkan, pihak yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana dikenal dengan Integrate Criminal Justice System, dimana advokat, kejaksaan, pengadilan, khususnya kepolisian adalah pintu masuk dari keseluruhan perkara, utamanya perkara pidana. 


"Kami harap, kita berkumpul dalam forum Sarasehan ini agar kita bisa clear dan membuang sikap ambivalensi kita," ucap Taufikur Rohman.

Dia menjelaskan, Ambivalensi adalah istilah ilmiah yaitu gambaran dari sikap keragu-raguan terhadap sesuatu. "kalau kita cek di beberapa media online maupun media sosial, banyak pihak, baik itu narasi yang berkembang di masyarakat sipil, banyak pihak yang meragukan akan realisasi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun yang saat ini (KUHP dan KUHAP)," tuturnya.

Taufikur Rohman juga menekankan, jika ada ketentuan pasal yang dianggap mencederai Hak Asasi Manusia (HAM), PBH PC PMII Kota Surabaya akan dengan tegas mengajukan yudicial review.

Dalam kesempatan yang sama, Arif Fathoni selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, pro dan kontra pasti selalu ada dalam sebuah keputusan ataupun peraturan. namun setelah era reformasi seperti saat ini, pasti memunculkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

"Makanya kalau kemudian ada narasi yang muncul di medsos bahwa rezim Prabowo Gibran ini melakukan pembungkaman dan lain-lain sebagainya, saya kok tidak melihat bentuk negara kita kembali ke hard power seperti masa orde baru dulu," ungkap cak Toni, Sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, rakyat dibiarkan bebas berpendapat tetapi kebebasan itu tentu ada batasnya. Tidak mungkin kemudian kebebasan itu dibiarkan tanpa batas. Aturan tersebut lah yang mengatur ruang hidup itu semua.

"kita harus bisa menjadi agent of truth, agen kebenaran agar masyarakat tidak menjadi korban distrupsi informasi yang berkembang begitu pesat," ucap Politisi Partai Golkar tersebut.

Toni melanjutkan, ada banyak perbedaan pendapat mengenai penerapan KUHAP dan KUHP yang baru ini, khususnya dari kalangan pemuka agama, terkait dengan potensi orang ditaksiri dikriminalisasi. Namun hal privat seperti itu tidak mudah dibawa ke meja persidangan, terlebih Polri dan Kejaksaan banyak menerapkan perkara yang seperti itu bisa selesai melalui restorative justice (keadilan restoratif).

"Yang harus kita lawan bersama adalah Trial by opinion itu, itu yang lebih berbahaya daripada sistem peradilan itu sendiri. Peradilan opini itu jauh lebih kejam daripada sistem pemidanaan itu sendiri. Inilah yang harus kita lawan," terangnya.

"Saya yakin sahabat-sahabat PMII sekota Surabaya bisa menjadi duta-duta aktif untuk melakukan edukasi, melakukan penyadaran kolektif masyarakat tentang bentuk dan makna negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar, bahwa bentuk negara kita adalah Negara Hukum. Prinsip dari negara hukum adalah equality before the law, semua sama di muka hukum, nggak ada yang memiliki kekebalan hukum," pungkasnya. (ZAK)

Sarasehan Hukum, PMII Diskusi bersama DPRD Kota Surabaya, Buka Kebenaran Isi Aturan Baru KUHP dan KUHAP Sarasehan Hukum, PMII Diskusi bersama DPRD Kota Surabaya, Buka Kebenaran Isi Aturan Baru KUHP dan KUHAP Reviewed by KabarGress.com on Januari 08, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.