Surabaya, KABARGRESS.com — DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna membahas usulan jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif DPRD, Senin (24/11/2025). Rapat dimulai pukul 13.37 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mewakili Wali Kota Surabaya, 35 anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan BUMD, undangan, serta awak media.
Dalam forum tersebut, hampir seluruh fraksi memilih tidak membacakan tanggapannya secara langsung. Namun berbeda dengan fraksi lain, Fraksi PKS menyampaikan tanggapannya secara utuh melalui juru bicara fraksi, Aning Rahmawati.
Pada penyampaiannya, ia menegaskan, “Fraksi PKS berharap dengan adanya Raperda ini, mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan, terutama pemenuhan hak pekerja yang jumlahnya semakin meningkat.” kata Aning.
Aning juga menekankan pentingnya pelibatan pihak pekerja. “Fraksi PKS berharap keterwakilan pekerja dilibatkan dalam muatan Raperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu penting agar tidak muncul keberatan terhadap klausul tertentu dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia melanjutkan, “Perlu diakomodasi pula pengaturan mengenai tenaga pendidik, tenaga kerja relawan, dan pekerja difabel.”
Penutup tanggapan untuk raperda pertama disampaikan tegas. “Raperda ini kami harapkan memberikan kepastian dan keberpihakan kepada pekerja agar mereka dapat bekerja dengan tenang karena hak-haknya terlindungi,” lanjut Aning.
Untuk Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas, Fraksi PKS juga memberikan sorotan. “Raperda ini perlu segera dibahas karena menjadi instrumen peningkatan ketahanan sosial, layanan dasar, kualitas SDM, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Perwujudan kampung cerdas harus melibatkan talenta lokal, sekolah vokasi, lembaga pendidikan, pelaku UMKM, dan industri lokal agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.”
Sementara terkait Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Aning menyampaikan urgensinya. “Raperda ini harus segera dibahas agar selaras dengan regulasi terbaru, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam pengelolaan rumah susun,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan lingkungan. “Pengaturan yang baik dapat mencegah disharmoni sosial akibat perbedaan tipe hunian dan latar belakang penghuni.”
Setelah seluruh tanggapan fraksi disampaikan, Arif Fathoni menyimpulkan jalannya forum. “Pada hari ini juga akan ditetapkan usulan prakarsa DPRD atas tiga raperda tersebut sehingga perlu dibentuk panitia khusus,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq AS, kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD sekaligus daftar nama anggota Pansus yang akan bertugas membahas ketiga Raperda tersebut.
Menutup sidang, Arif menanyakan persetujuan anggota dewan. “Apakah rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus untuk membahas tiga Raperda ini dapat disetujui?” Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan, “Setuju!”
Dengan keputusan tersebut, Tiga Raperda inisiatif DPRD Surabaya resmi memasuki tahap pembahasan setelah disetujui seluruh fraksi dalam rapat paripurna melalui forum. Terkait perlindungan pekerja, pengembangan kampung cerdas, dan pengelolaan rumah susun modern yang berpihak pada masyarakat akan dibahas pada tingkat pansus yang menjadi langkah strategis untuk memperdalam materi.(ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
November 24, 2025
Rating:

Tidak ada komentar: