SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan dan kaplingan menjadi perhatian Komisi C DPRD Sidoarjo. Dalam hearing bersama pengembang, DPRD meminta kejelasan mengenai kondisi PSU dan tanggung jawab pengembang terhadap fasilitas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Hearing dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirut Hidayat. Sejumlah anggota Komisi C turut mengikuti pembahasan, antara lain Emir Firdaus, Tarkit dan Dhimas dari NasDem.
Forum itu melibatkan sekitar 500 pengembang yang mendapat undangan. Namun, tidak seluruh pengembang hadir. Pembahasan tetap berlangsung dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintah daerah yang berkaitan dengan persoalan PSU.
Dari Pemkab Sidoarjo, hadir OPD Perumahan dan Permukiman (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum serta Bagian Aset. Kehadiran sejumlah instansi itu menunjukkan persoalan PSU memiliki kaitan dengan aspek teknis, pertanahan, hukum hingga pengelolaan aset.
Sejumlah kepala desa juga hadir dalam hearing. Mereka berasal dari wilayah yang memiliki banyak kawasan kaplingan pengembang dan selama ini menerima keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan permukiman.
Persoalan PSU menjadi penting karena fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman. Ketika kawasan berkembang dan dihuni masyarakat, kebutuhan terhadap jalan, drainase dan fasilitas lingkungan lainnya semakin besar.
Dalam forum itu, kawasan kaplingan menjadi salah satu perhatian. Perkembangan kawasan yang berada di wilayah desa membutuhkan kejelasan mengenai penyediaan fasilitas, status lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.
Ir. Bachruni turut menyampaikan pandangan dalam pembahasan. Menurut dia, persoalan PSU perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi kawasan serta kewajiban yang melekat pada pengembang.
Bagi pemerintah desa, persoalan PSU memiliki dampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat. Keluhan warga mengenai fasilitas lingkungan pada akhirnya sering disampaikan kepada pemerintah desa, meskipun kawasan tersebut berkaitan dengan pengembangan perumahan atau kaplingan.
Kehadiran BPN dalam hearing menjadi penting untuk memperjelas aspek pertanahan. Sementara Bagian Hukum dan Bagian Aset dapat melihat persoalan dari sisi legalitas serta status aset yang berkaitan dengan PSU.
Komisi C mendorong adanya pemetaan yang lebih jelas mengenai kawasan perumahan dan kaplingan yang memiliki persoalan PSU. Data mengenai pengembang, kondisi fasilitas dan status PSU diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara terarah.
Hearing juga menjadi ruang bagi DPRD untuk mempertemukan pengembang dengan pemerintah daerah. Dengan forum itu, berbagai persoalan di lapangan dapat disampaikan dan dibahas bersama sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Namun, ketidakhadiran sebagian pengembang menjadi catatan dalam upaya mencari penyelesaian menyeluruh. Pengembang yang memiliki persoalan PSU perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus mengetahui langkah yang perlu dilakukan.
Komisi C DPRD Sidoarjo selanjutnya diharapkan dapat mengawal hasil hearing tersebut agar pembahasan tidak berhenti pada forum. Kejelasan status PSU dan tanggung jawab pengembang menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan dan kaplingan. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: