SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Polemik sound horeg di Kabupaten Sidoarjo masuk meja pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo. Aktivitas yang dinilai memberi perputaran ekonomi bagi masyarakat itu pada saat bersamaan mendapat sorotan karena dampak kebisingan, ketertiban umum, hingga keselamatan pengguna jalan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat Pansus IV DPRD Sidoarjo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (7/10/2026) siang. Sound horeg menjadi salah satu materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Trantibumlinmas.
Ketua Pansus IV Vike Widya Asroni memimpin rapat yang dihadiri anggota Pansus, antara lain Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar, Rizal Fuady dari Fraksi PAN, Pratama Yudiarto dari Fraksi Gerindra, dan Kasipah dari Fraksi PDIP.
Dari Pemkab Sidoarjo hadir Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Kepala Disporapar Sidoarjo Rudy Setyawan, serta sejumlah pejabat OPD terkait. Kehadiran mereka diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan aturan yang sudah berjalan.
Vike mengatakan Pansus IV saat ini membahas 16 materi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sound horeg menjadi salah satu bagian yang perlu dirumuskan dalam Raperda agar pengaturannya memiliki batas yang jelas.
“Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Vike.
Menurut Vike, kegiatan sound horeg sudah memiliki dasar pengaturan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. Pemkab Sidoarjo juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur.
Pengaturan itu antara lain menyangkut perizinan, batas volume suara, serta kewajiban menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Karena itu, Pansus IV tidak ingin membuat ketentuan yang berjalan sendiri tanpa memperhatikan regulasi yang sudah ada.
“Ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” ujar Vike.
Pansus juga akan memperluas ruang pembahasan dengan mengundang sejumlah pihak. Tokoh masyarakat, tokoh agama, penegak hukum, dan pengusaha sound horeg akan dimintai pandangan agar regulasi yang disusun dapat melihat persoalan dari berbagai sisi.
“Masalah sound horeg tentunya tidak hanya menyangkut volume suara, tetapi juga aspek lain seperti jangkauan kebisingan hingga penggunaan lampu sorot dan sinar laser,” kata Vike.
Anggota Pansus IV Pratama Yudiarto menambahkan, aspek keselamatan lalu lintas juga perlu menjadi perhatian. Pengangkutan perangkat sound horeg menggunakan kendaraan dengan muatan besar dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila kapasitas kendaraan dilampaui.
“Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami untuk dibahas,” ujar Pratama.
Anggota Pansus IV lainnya, Rizal Fuady, menegaskan pembahasan Raperda tidak diarahkan untuk melarang keberadaan sound horeg. Pansus justru berupaya mencari formula penertiban yang tetap memberi ruang terhadap kegiatan masyarakat tanpa mengabaikan hak warga atas ketenangan dan kenyamanan.
“Kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat,” kata Rizal.
Menurut Rizal, sinkronisasi aturan diperlukan agar kepentingan pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, dan masyarakat dapat ditempatkan secara seimbang. Hasil pembahasan itu nantinya menjadi bagian dari materi Raperda Trantibumlinmas yang sedang disusun Pansus IV.
Pembahasan sound horeg dengan demikian tidak berhenti pada persoalan keras atau pelannya suara. DPRD Sidoarjo juga mulai mengurai aspek perizinan, ketertiban, keselamatan transportasi, penggunaan perangkat cahaya, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 07, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: