SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menertibkan sekitar 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur frontage road yang melintasi Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.
Operasi penertiban tersebut melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, keberadaan bangunan liar di sepanjang koridor frontage road selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahu jalan yang seharusnya mendukung fungsi jalan justru digunakan untuk aktivitas usaha dan parkir liar.
Menurut Yany, kondisi tersebut turut meningkatkan risiko kecelakaan. Sejumlah pengendara bahkan nekat melawan arus karena ruang gerak kendaraan terganggu oleh aktivitas di tepi jalan.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” ujar Yany.
Dia menjelaskan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah penertiban, pemerintah daerah berencana menata kawasan tersebut melalui penghijauan untuk memperbaiki estetika kota.
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menegaskan, pembongkaran kali ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Waru. Untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, Pemkab Sidoarjo mengerahkan dua unit ekskavator.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Dia mengatakan, petugas memprioritaskan pembongkaran seluruh struktur bangunan liar. Adapun pengangkutan material dan puing-puing hasil pembongkaran akan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.
Terkait lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi, Ainun memastikan petugas tidak akan membongkar bagian yang berada di atas lahan milik pemegang hak. Namun, pemilik maupun penyewa tetap dilarang menggunakan area depan lahan untuk berjualan atau membuka usaha yang mengganggu badan jalan.
Ainun mengingatkan, aktivitas perdagangan dan parkir yang memakan sebagian badan frontage road tidak akan ditoleransi. Satpol PP bersama petugas keamanan akan memberikan teguran dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Penertiban tersebut mendapat dukungan dari DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan, langkah Pemkab diperlukan untuk menciptakan kawasan jalan yang tertib dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Dia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan aturan terkait keberadaan bangunan liar.
Meski mendukung tindakan tegas, Warih mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur. Pemkab Sidoarjo berharap penertiban jalur frontage road dari Waru hingga Buduran dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas Surabaya–Sidoarjo, memperkuat keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata dan nyaman. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 21, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: