SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 116° Resto, kawasan Taman, Sidoarjo, Rabu (21/10/2026), diwarnai keributan. Kunjungan untuk menindaklanjuti pengaduan karyawan terkait dugaan pelecehan dan perlakuan tidak layak itu memanas setelah pemilik resto, David, datang dan meminta seluruh rombongan meninggalkan lokasi.
David, warga negara asing (WNA) asal Suriah yang disebut sebagai pemilik usaha, berulang kali berteriak meminta semua orang keluar. Ketegangan terjadi saat Mimik dan Armuji tengah mendengarkan langsung keluhan para pekerja. Adu argumen pun pecah, bahkan suasana sempat diwarnai aksi saling dorong.
Sidak dilakukan setelah muncul pengaduan karyawati 116° Resto terkait dugaan perlakuan tidak pantas di tempat kerja. Mimik dan Armuji merespons laporan itu dengan mendatangi lokasi bersama aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tim terkait dari Polresta Sidoarjo, kuasa hukum karyawan, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo.
Kedatangan kedua pejabat itu mengejutkan para pekerja. Mereka kemudian dikumpulkan untuk menyampaikan pengalaman selama bekerja di resto. Mimik meminta para karyawan berbicara terbuka tanpa rasa takut.
“Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut. Saya datang ke sini untuk melindungi semua karyawan yang bekerja di wilayah Sidoarjo,” tegas Mimik di hadapan para pekerja.
Satu per satu karyawan menyampaikan keluhan. Bilal, pekerja asal Surabaya, mengaku pekerjaan yang dijalaninya tidak sesuai dengan posisi saat pertama kali diterima. Direkrut sebagai koki, Bilal justru diminta mengerjakan pekerjaan kebun di lahan milik bosnya.
“Saya diterima sebagai koki, tapi malah disuruh jadi tukang kebun di lahan milik bos,” ujar Bilal.
Keluhan serupa disampaikan seorang karyawati yang identitasnya tidak disebutkan. Perempuan itu mengaku ditempatkan tidak sesuai dengan lamaran pekerjaan dan mendapat perlakuan yang dinilainya tidak pantas. Kondisi itu membuatnya tidak betah bekerja, tetapi kekhawatiran terhadap denda jika mengundurkan diri membuatnya merasa terjebak.
“Saya tidak kerasan kerja di sini. Namun, kalau saya paksa keluar tidak sesuai perjanjian kerja, malah kena denda tinggi,” tuturnya. Dengan nada pilu, karyawati itu mengaku kebingungan menghadapi situasi yang dialaminya.
Saat Mimik dan Armuji masih menampung keterangan para pekerja, David tiba-tiba datang dan bereaksi keras. Pemilik resto itu meminta seluruh orang yang berada di dalam ruangan keluar, termasuk kedua pejabat daerah. “Get out,” teriak David berulang kali.
Hambatan komunikasi turut memperkeruh suasana. David terus meminta rombongan meninggalkan lokasi, sementara Mimik dan Armuji masih berupaya menggali keterangan karyawan. Ketegangan meningkat hingga terjadi adu argumen dan aksi saling dorong. Sidak yang semula berfokus pada pengaduan ketenagakerjaan pun berubah menjadi keributan terbuka.
Menghadapi sikap pemilik resto, Mimik kemudian meminta Disnaker Sidoarjo memeriksa kelengkapan perizinan operasional 116° Resto. Menurutnya, dugaan persoalan ketenagakerjaan perlu ditindaklanjuti bersamaan dengan pemeriksaan kepatuhan usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tolong dicek izin usahanya ini,” ujar Mimik, yang akrab disapa Mak Mimik. Ia juga menegaskan perlunya tindakan jika usaha itu terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan.
Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko mengatakan pihaknya belum menerima laporan perizinan operasional resto itu. Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam sidak, terutama untuk memastikan status legalitas usaha dan kewajiban pengelola dalam menjalankan operasionalnya.
“Kalau tak berizin, lebih baik disegel saja resto ini,” tegas Mimik. Kepastian pelanggaran administrasi dan tindakan penyegelan tetap memerlukan pemeriksaan serta penetapan oleh instansi berwenang.
Persoalan perizinan juga disoroti M. Idris, Ketua RW 01 RT 02 Kelurahan Taman, yang turut mendatangi lokasi. Idris mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pendirian maupun operasional resto itu. Menurutnya, sebelum digunakan sebagai restoran, bangunan tersebut pernah ditempati usaha konter telepon seluler yang melapor kepada pengurus lingkungan.
“Sebelum resto ini ada, tempat ini dipakai konter HP. Mereka lapor ke RT dan RW, tapi resto ini bandel. Sudah kami tanya dan datangi, tetapi tak pernah digubris,” kata Idris.
Selain legalitas usaha, rombongan juga mempertanyakan dokumen keimigrasian David. Muncul laporan bahwa izin tinggal warga negara Suriah itu diduga telah kedaluwarsa. Untuk memastikan informasi itu, petugas Imigrasi didatangkan ke lokasi guna memeriksa dokumen yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan di lokasi, masa berlaku dokumen keimigrasian David disebut telah habis. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan keimigrasian, termasuk kemungkinan tindakan administratif sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Kepastian status izin tinggal serta keputusan terkait keberadaan David di Indonesia menjadi kewenangan pihak Imigrasi.
Di tengah pemeriksaan itu, Bilal meminta agar David tidak langsung dipulangkan sebelum kewajiban perusahaan terhadap para pekerja diselesaikan. Bilal mengaku para karyawan belum menerima gaji hingga hari sidak. “Kami minta David jangan dipulangkan dulu. Dia harus bayar gaji semua karyawan karena hingga saat ini kami belum gajian,” ujar Bilal.
Rangkaian persoalan di 116° Resto kini mencakup dugaan pelecehan dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja, ketidaksesuaian penempatan kerja, persoalan pembayaran gaji, perizinan usaha, hingga dokumen keimigrasian pemiliknya. Pengaduan para karyawan membutuhkan pemeriksaan lanjutan oleh instansi terkait agar fakta setiap dugaan dapat dipastikan dan hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum. ( Ery/cakfull)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 21, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: