KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI


JAKARTA, KABARGRESS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. 

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis, menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

Pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia dinyatakan berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur, sedangkan PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur. 


Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024, atau dua hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan. 

Dengan demikian total hari keterlambatan untuk kedua notifikasi tersebut adalah 4 (empat) hari kerja. Dalam proses persidangan, PT Evans Indonesia bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan Majelis Komisi yang meringankan Terlapor dalam penjatuhan sanksi. 

Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar. 


Majelis Komisi juga memerintahkan PT Evans Indonesia untuk melaksanakan seluruh amar putusan serta menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Apabila Terlapor mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Majelis Komisi juga memerintahkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. (Ro) 

KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI KPPU DENDA PT EVANS INDONESIA RP2 MILIAR ATAS KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI Reviewed by KabarGress.com on September 01, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.