KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

PROYEK LEBIH BAYAR, BUPATI SUBANDI: KONTRAKTOR BERMASALAH TERANCAM BLACKLIST


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Persoalan kelebihan pembayaran proyek pemerintah di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak penertiban. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah proyek yang masih menyisakan kewajiban pengembalian uang negara dari pihak rekanan.

Bupati Subandi Senin (24/8/2026) siang, menurut informasi menggelar rapat khusus bersama pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat membahas perkembangan penagihan, hambatan pengembalian dana, serta langkah percepatan penyelesaian proyek-proyek yang tercatat mengalami lebih bayar.

Kasus dengan nilai cukup besar terdapat pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon. Proyek yang dibiayai APBD 2025 senilai sekitar Rp 6,2 miliar dan dikerjakan PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK) itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur mengalami lebih bayar sekitar Rp 667 juta.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo bersama Inspektorat telah melakukan penagihan kepada rekanan. Pihak perusahaan juga telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Namun, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut hingga kini belum diselesaikan.

Temuan pemeriksaan menjadi perhatian karena selisih pembayaran berkaitan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk kualitas material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi atau bestek. Salah satu material yang menjadi sorotan adalah besi yang digunakan dalam pembangunan gedung sekolah.

Temuan itu sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan proyek sejak tahap pelaksanaan. Konsultan pengawas dan pejabat internal yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek dituntut memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Dalam proyek USB SMPN 2 Prambon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) disebut Moh. Lutfi, salah satu pejabat pada bidang sarana dan prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo. Kepala Bidang Sarpras saat itu dijabat Indar Hidayanti, sedangkan Kepala Dinas Dikbud Dr Tirto Adi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Keduanya kini telah memasuki masa pensiun.

Persoalan proyek tersebut juga mendapat perhatian Polda Jawa Timur. Aparat penegak hukum telah berkoordinasi dengan Inspektorat Sidoarjo dan disebut akan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pemanggilan dalam tahap awal itu masih bersifat klarifikasi. Karena itu, adanya dugaan penyimpangan maupun unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo M. Nizar mendukung langkah Polda Jawa Timur. Menurut dia, penggunaan anggaran untuk pembangunan sekolah menyangkut kepentingan masyarakat sehingga persoalan kelebihan pembayaran harus segera diselesaikan.

“Baguslah kalau APH turun tangan, dan kami mendukungnya,” kata Nizar. Politikus senior Partai Golkar Sidoarjo itu mengingatkan bahwa pembangunan sekolah menggunakan uang negara yang bersumber dari masyarakat.

Bupati Subandi menyatakan sependapat dengan pandangan Nizar. “Benar yang dikatakan Pak Nizar,” ujarnya. Menurut Subandi, pemerintah daerah telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan proyek lebih bayar.

Dalam rapat Senin siang, pemerintah daerah membahas capaian penagihan terhadap rekanan. Mekanisme penyelesaian juga dievaluasi agar kewajiban pengembalian dana tidak berlarut-larut.

Subandi menegaskan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi tanggung jawabnya. Salah satu langkah yang disiapkan ialah memasukkan badan usaha bermasalah dalam daftar hitam sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek disiplin dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Rekanan yang memperoleh pekerjaan menggunakan anggaran publik memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak sekaligus memenuhi kewajiban apabila ditemukan kelebihan pembayaran.

Kasus lebih bayar juga ditemukan pada sejumlah proyek tahun anggaran 2025. Di antaranya pembangunan double deck parkir RSUD Sidoarjo dengan nilai lebih bayar sekitar Rp 403 juta dan pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo Barat sekitar Rp 192 juta. Pembangunan RSU Sedati serta revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo juga disebut masuk dalam daftar proyek yang perlu ditindaklanjuti.

Pada proyek lain, kewajiban pengembalian tercatat atas nama CV Rafi Utama Abadi sebesar Rp 67.643.838, CV Teguh Sampurno Rp 30.913.281, CV Agung Perdana Rp 81.746.880, dan CV Dhana Pratama Rp 28.590.787,05.

Catatan penagihan menunjukkan CV Teguh Sampurno dan CV Agung Perdana telah mulai mengembalikan dana secara mencicil. Masing-masing baru membayar Rp 15 juta dan Rp 10 juta. Sementara CV Rafi Utama Abadi serta CV Dhana Pratama belum menunjukkan penyelesaian kewajiban.

Persoalan lebih bayar juga ditemukan pada proyek tahun anggaran 2024. Lima paket pekerjaan yang dikerjakan CV Alnajwa Sinar Mandiri, CV Rafi Utama Abadi, CV Tiga Optimal Persada, CV Bumi Indo Erlangga, dan CV Binara Persada Konstruksi tercatat mengalami kelebihan pembayaran dengan total Rp 374.352.466,62.

Dari jumlah itu, baru Rp 35.505.459 yang telah dikembalikan. Masih terdapat sekitar Rp 339 juta uang negara yang belum terselesaikan.

Pada proyek tahun anggaran 2023, persoalan serupa juga masih menyisakan kewajiban. CV Rafi Utama Abadi tercatat memiliki tanggungan pengembalian Rp 194.894.770,70. Pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp 50 juta.

Deretan angka itu memperlihatkan bahwa persoalan lebih bayar proyek di Sidoarjo memiliki rentang waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: mengejar pengembalian uang negara dan memperkuat pengawasan agar persoalan pembayaran yang tidak sesuai kondisi pekerjaan tidak kembali terjadi.

Rapat khusus yang dipimpin Subandi menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Di tengah proses klarifikasi aparat penegak hukum, ketegasan terhadap rekanan dan evaluasi pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas belanja daerah.

Uang negara yang keluar untuk pembangunan fasilitas publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke detail pekerjaan di lapangan. Bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, penyelesaian proyek lebih bayar kini tidak berhenti pada angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menyangkut bagaimana setiap rupiah anggaran publik kembali ditempatkan pada jalur pertanggungjawaban yang semestinya. ( Ery)

PROYEK LEBIH BAYAR, BUPATI SUBANDI: KONTRAKTOR BERMASALAH TERANCAM BLACKLIST PROYEK LEBIH BAYAR, BUPATI SUBANDI: KONTRAKTOR BERMASALAH TERANCAM BLACKLIST Reviewed by KabarGress.com on Agustus 24, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.