SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Bertahun-tahun bekerja tidak selalu berakhir dengan kepastian bahwa seluruh hak pekerja akan diterima. Bagi sejumlah buruh yang kini menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, persoalan itu menjadi kenyataan yang harus mereka hadapi.
Empat buruh klean / penggugat di kuasakan Posbakum tersebut yaitu , 1.Sri Mulyono, 2. Rohimin ,. Kusaeri, 4. Sutomiarso Ada buruh yang telah bekerja selama 15 tahun. Ada pula yang masa kerjanya mencapai 25 tahun. Namun, hak pembayaran yang mereka perjuangkan disebut belum juga diselesaikan. Persoalan tersebut kemudian membawa mereka ke jalur hukum setelah mengadu kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Sidoarjo.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo, Yunus Susanto, SH, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan secara probono kepada para buruh tersebut. Pendampingan dilakukan melalui Posbakum DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo sebagai bentuk pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kasusnya beberapa buruh. Ada yang masa kerjanya 15 tahun dan ada yang sampai 25 tahun, tetapi belum dibayar,” kata Yunus.
Kini, perkara tersebut sedang disidangkan di PN Surabaya. Para buruh datang bukan sekadar membawa persoalan hubungan kerja, tetapi juga membawa harapan agar hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun memperoleh kepastian melalui proses hukum.
Bagi Yunus, pendampingan hukum probono bukan semata-mata soal memberikan jasa advokat tanpa memungut biaya. Lebih dari itu, bantuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetap memiliki akses terhadap keadilan.
“Para buruh ini mengadu ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Sidoarjo. Kami kemudian menangani dan mendampingi perkara mereka,” ujar Yunus, di kantor Peradi Sidoarjo , Senin ( 24/8/2026).
Persoalan ketenagakerjaan menjadi sensitif karena menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Ketika hak yang berkaitan dengan pekerjaan belum terselesaikan, dampaknya tidak berhenti di ruang kerja. Persoalan itu dapat merembet menjadi beban ekonomi dan ketidakpastian bagi kehidupan keluarga pekerja.
Karena itu, proses persidangan di PN Surabaya menjadi ruang penting untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Posisi masing-masing pihak nantinya akan dinilai melalui mekanisme persidangan.
Di sisi lain, langkah Peradi Sidoarjo memberikan pendampingan probono menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan tidak semestinya hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar jasa hukum. Kehadiran bantuan hukum menjadi penting ketika masyarakat harus berhadapan dengan persoalan hukum yang kompleks. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 24, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: