SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga penjual minuman beralkohol (miras) ilegal digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol dan menjatuhkan sanksi berupa denda.
Hakim Bambang Trikora menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongko dan Andri Kurniawan. Sementara terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300 ribu. Seluruh denda dibayarkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding ancaman sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan barang bukti hasil operasi penertiban. Dari Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau, Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe hingga minuman beralkohol golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Sementara itu, dari outlet Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongko, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley. Dari toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, diamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang.
Dalam amar putusannya, hakim juga mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, mereka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perda, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga akan dimusnahkan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penanganan perkara hingga ke pengadilan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban umum.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," ujar Novianto.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan maupun di kawasan yang dinilai rawan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal, menjaga ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 05, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: