JCW SURATI DPRD, KOMISI B SIAP GELAR HEARING TERKAIT DUGAAN PEGAWAI PDAM DELTA TIRTA POSITIF NARKOBA
Sidoarjo, KABARGRESS.COM — Java Corruption Watch (JCW) Sidoarjo melayangkan surat kepada Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo agar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait penanganan kasus seorang pegawai PDAM Delta Tirta yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Permintaan tersebut muncul karena kebijakan direksi dinilai menjadi perhatian publik.
Ketua JCW Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, SH, mengatakan surat pengaduan tertanggal 3 Agustus 2026 telah direspons Komisi B DPRD. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar terdapat kejelasan mengenai kebijakan perusahaan dalam menangani pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan media lokal, kasus itu bermula ketika seorang pegawai berinisial AA mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil dinas PDAM Delta Tirta jenis Toyota Fortuner. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, termasuk tes urine, hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi zat adiktif.
Selanjutnya, AA dirujuk ke Rumah Merah Putih untuk menjalani program rehabilitasi adiksi. Setelah mengikuti 12 kali pertemuan, yang bersangkutan dinyatakan telah menyelesaikan rehabilitasi berdasarkan surat keterangan Rumah Merah Putih tertanggal 16 Juli 2026.
Di lingkungan internal perusahaan, direksi PDAM Delta Tirta menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) serta memindahkan yang bersangkutan ke kantor pelayanan PDAM Delta Tirta di Waru.
Konfirmasi mengenai sanksi tersebut juga diperoleh dari seorang sumber di lingkungan PDAM Delta Tirta yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber itu, kebijakan perusahaan telah mengacu pada tahapan pembinaan disiplin pegawai.
"Sanksinya memang SP2 dan dipindah tugas ke kantor PDAM Waru. Namun kalau ada pengulangan, akan langsung diberikan SP3 dan diberhentikan sebagai karyawan," ujar sumber tersebut.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari JCW Sidoarjo. Organisasi antikorupsi itu menilai penyalahgunaan narkoba oleh pegawai perusahaan daerah semestinya mendapatkan sanksi yang lebih tegas sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pelayanan publik.
"Tuntutan kami sederhana, direksi PDAM tidak boleh memberikan toleransi terhadap karyawan yang terlibat narkoba," kata Sigit Imam Basuki. Menurutnya, ketegasan diperlukan untuk menjaga integritas perusahaan sekaligus memberikan efek jera.
Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan memanggil jajaran Direksi PDAM Delta Tirta dalam forum hearing guna meminta penjelasan mengenai dasar pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut. Hasil rapat diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kebijakan perusahaan dalam menyikapi kasus yang menyita perhatian publik ini. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 05, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: