SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Langkah ini ditempuh setelah capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sidoarjo mencapai 46,27 persen, melampaui target 41,34 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan capaian kepesertaan tidak cukup diukur dari tingginya angka peserta. Perlindungan jaminan sosial harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung penurunan angka kemiskinan.
“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” kata Fenny saat Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan hasil kerja sama Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dihadiri para asisten, staf ahli, inspektur, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Fenny meminta evaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak hanya berisi jumlah peserta dan anggaran yang telah dikeluarkan. Evaluasi juga perlu dikaitkan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk perubahan kelompok desil 1 hingga 5.
“Kami berharap data yang ditampilkan benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo juga mendorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Gerakan ini diusulkan dimulai dari pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan diterapkan pada masing-masing perangkat daerah.
“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural. Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Fenny.
Selain pekerja rentan, seluruh OPD diminta memastikan siswa dan mahasiswa yang menjalani kegiatan magang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan juga didorong bagi mitra kerja pemerintah, seperti KONI, GukYuk Sidoarjo, KDKMP, SPPG, serta relawan yang terlibat dalam program pemerintah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Sofyan mengatakan kolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo terus diperkuat untuk memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Per 14 Agustus 2026, sebanyak 474.455 pekerja dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan capaian itu, masih terdapat sekitar 575.938 pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan.
Arie mengapresiasi dukungan Pemkab Sidoarjo yang mendorong capaian kepesertaan menjadi salah satu yang terbaik di Jawa Timur. Menurut dia, tantangan berikutnya bukan hanya memperluas kepesertaan, tetapi juga menjaga agar pekerja yang sudah terlindungi tetap menjadi peserta.
“Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepesertaan agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ujar Arie.
Hingga 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sekitar Rp2,2 triliun kepada lebih dari 204 ribu penerima manfaat. Sementara sepanjang Januari-Juli 2026, manfaat diberikan kepada sekitar 31 ribu pekerja dengan nilai mencapai Rp607 miliar.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan untuk memperkuat sinergi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan perangkat daerah.
Fenny meminta setiap OPD menyusun langkah fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra dan pekerja rentan di lingkungan masing-masing. Termasuk pekerja yang terlibat dalam kegiatan swakelola desa.
Bagi Pemkab Sidoarjo, perluasan kepesertaan jaminan sosial pada akhirnya harus bermuara pada perlindungan masyarakat. Angka kepesertaan menjadi indikator penting, tetapi keberhasilan program akan lebih bermakna ketika pekerja rentan benar-benar merasakan manfaat perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
“Orientasi utama kita adalah kesejahteraan masyarakat. Penghargaan bukan tujuan utama, tetapi menjadi bonus ketika program yang kita jalankan benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang baik bagi masyarakat,” kata Fenny. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 19, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: