SIDOARJO, KABARGRESS.COM— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait kasus narkoba di lingkungan PDAM Delta Tirta belum menghasilkan pembahasan tuntas. Agenda yang berlangsung Rabu (19/8/2026) itu ditunda setelah sejumlah pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir.
Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, ST, SH, menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama PDAM Delta Tirta, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM, serta Plt Direktur Utama.
Menurut Sigit, kehadiran pihak-pihak yang memiliki kewenangan diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai penanganan kasus narkoba di lingkungan perusahaan daerah itu. Apalagi, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Kalau ini rapat penting yang sudah diagendakan, kemudian pihak yang memegang kewenangan tidak hadir, artinya lembaga DPRD ini seperti tidak dihargai,” kata Sigit seusai RDP, Rabu siang.
Sigit meminta agenda RDP dijadwalkan kembali dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Menurut dia, pembahasan kasus narkoba perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penanganan terhadap satu orang karyawan.
JCW juga mendorong pemeriksaan terhadap jajaran manajemen hingga seluruh karyawan PDAM Delta Tirta. Langkah itu dinilai diperlukan untuk memastikan lingkungan perusahaan daerah bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Termasuk mulai dari jajaran direksi dan seluruh karyawan. Kita perlu memastikan kondisi sebenarnya terkait narkoba,” ujar Sigit.
Untuk pemeriksaan, Sigit meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan BNN pusat. Menurut dia, keterlibatan lembaga yang memiliki kompetensi diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya meminta BNN Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan BNN pusat turun ke lapangan,” kata Sigit.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, juga menilai RDP belum dapat berjalan optimal karena sejumlah pihak yang berkompeten tidak hadir. Karena itu, Komisi B meminta pembahasan ditunda sampai pihak-pihak terkait dapat hadir.
“Karena pihak-pihak yang berkompeten tidak hadir, maka kami meminta RDP ini ditunda,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, DPRD telah menyediakan ruang resmi untuk mempertemukan pihak-pihak terkait. Kehadiran pemegang kewenangan diperlukan agar persoalan dapat diklarifikasi sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya.
Sigit juga menyoroti pelaksanaan RDP yang berlangsung tertutup. Dia menilai persoalan narkoba di lingkungan PDAM Delta Tirta telah menjadi sorotan masyarakat sehingga aspek keterbukaan perlu mendapat perhatian.
RDP tertutup terkait persoalan yang sama, kata Sigit, bukan kali pertama berlangsung. Sebelumnya, Komisi B DPRD Sidoarjo juga menggelar hearing pada 15 Juni 2026.
JCW meminta persoalan narkoba di lingkungan PDAM Delta Tirta ditangani secara serius, termasuk melalui langkah pencegahan dan pengawasan internal. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang lebih luas.
Sigit mengatakan JCW masih akan memantau perkembangan penanganan kasus itu. Jika upaya penyelesaian dinilai tidak efektif, JCW membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kita lihat saja. Kalau tidak sesuai dan tidak efektif, saya akan tempuh jalur hukum,” tegas Sigit.
RDP yang ditunda itu kini menyisakan tuntutan agar agenda berikutnya menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Publik menunggu penjelasan manajemen PDAM Delta Tirta sekaligus langkah konkret untuk memastikan lingkungan perusahaan daerah bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Ery)
Teks foto: Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto (baju coklat) bersama Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, ST, SH.
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 19, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: