SIDOARJO, KABARGRESS.COM - Rencana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo menggelar Musyawarah Olahraga Cabang Luar Biasa (Musorkablub) pada 26 Agustus 2026 menuai keberatan dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor). Sebanyak 20 pengurus cabor melalui kuasa hukum Hadi Salim SH, MH, melayangkan somasi karena menilai proses menuju musyawarah itu tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Somasi diserahkan ke kantor KONI Sidoarjo di Jalan Pahlawan, Kamis (13/8/2026) siang. Karena tidak mendapati pengurus harian, termasuk Plt Ketua Umum KONI Sidoarjo Imam Purwanto, surat itu diterima staf kantor, Fakrudin W.P. Hadi mengatakan somasi lahir setelah para pengurus cabor mencermati undangan Musorcablub dan membandingkannya dengan AD/ART KONI Tahun 2020.
Menurut Hadi, salah satu persoalan pokok berada pada tahapan sebelum Musorcablub. Ia merujuk Pasal 34 ayat 5 huruf f AD/ART KONI Tahun 2020 yang, menurut dia, mengatur mekanisme musyawarah cabang. Sebelum musyawarah digelar, perlu ada rapat kerja yang melibatkan pengurus cabor sebagai anggota KONI.
Rapat kerja, kata Hadi, memiliki fungsi penting untuk menyosialisasikan rencana Musorcablub, termasuk jadwal, tempat, mekanisme pemilihan ketua, serta pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Tahapan itu dinilai penting agar proses pergantian kepengurusan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tahapan-tahapan itu belum dilakukan KONI Sidoarjo. Ujug-ujug sudah menyebarkan undangan Musorcablub,” kata Hadi. Dia juga mempersoalkan undangan yang diterima pengurus cabor karena hanya mencantumkan tanggal 26 Agustus dan lokasi Room Press Conference Stadion Gelora Delta Sidoarjo, tanpa mencantumkan waktu pelaksanaan.
Keberatan lain berkaitan dengan rapat pleno pengurus harian KONI yang digelar pada 27 Juli 2026. Hadi menyebut rapat itu tidak menghasilkan keputusan karena terjadi kebuntuan. Karena itu, menurut dia, muncul pertanyaan mengenai dasar penerbitan undangan Musorcablub setelah rapat pleno itu.
“Rapat pleno deadlock, tidak menghasilkan keputusan apa-apa, kok tiba-tiba ada undangan Musorcab,” kata Hadi kepada awak media, Kamis (13/8/2026)
Atas dasar itu, 20 pengurus cabor melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga tuntutan. Mereka meminta undangan Musorcablub dicabut dan dibatalkan, seluruh tahapan dihentikan sampai memiliki landasan AD/ART, serta rapat pleno digelar kembali secara transparan dan akuntabel untuk membentuk TPP sekaligus menyepakati jadwal dan tata tertib.
Somasi juga ditembuskan kepada Ketua KONI Jawa Timur, Kepala Dispora Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Dandim Sidoarjo, serta seluruh pengurus cabor anggota KONI Sidoarjo. Hadi memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pengurus KONI untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Ia menyatakan, apabila somasi tidak mendapat respons, para pengurus cabor akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap itu menunjukkan bahwa persoalan Musorcablub mulai bergeser dari dinamika internal organisasi menuju ruang sengketa tata kelola.
Rencana Musorcablub sendiri berkaitan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Imam Mukri Affandi yang disebut berhalangan tetap menjalankan tugas. Imam Purwanto kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum KONI Sidoarjo melalui keputusan KONI Jawa Timur tertanggal 30 April 2026. Salah satu mandat yang melekat pada posisi itu, menurut pihak yang mengajukan somasi, ialah menyelenggarakan Musorcablub untuk memilih ketua umum baru paling lambat 30 Agustus 2026.
Di tengah batas waktu itu, persoalan prosedur justru menjadi titik krusial. Bagi para pengurus cabor yang mengajukan somasi, keabsahan sebuah musyawarah tidak cukup ditentukan oleh terselenggaranya agenda pemilihan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan organisasi. Karena itu, polemik Musorcablub KONI Sidoarjo kini menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi tata kelola organisasi olahraga di tingkat daerah. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 13, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: