SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Persoalan pembayaran sejumlah proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo yang telah rampung dikerjakan akhirnya menemukan jalan keluar. Dari total tanggungan Rp13,8 miliar, sebagian diputuskan dibayar melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
Persoalan tersebut terungkap dalam hearing Komisi C DPRD Sidoarjo bersama jajaran Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Dikbud, Jumat (21/8/2026) siang. Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirul Hidayat SH.
Sejumlah anggota Komisi C turut hadir, di antaranya H. Abud Asyrofi, Hj. Ainun Jariyah, dan Anang Siswandoko. Mereka menggali persoalan administrasi yang menyebabkan sejumlah proyek tahun anggaran 2025 belum dapat dibayarkan kepada kontraktor.
Hearing tersebut digelar menyusul surat pengaduan dari sejumlah kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Dikbud Sidoarjo. Mereka mempertanyakan pembayaran pekerjaan yang secara fisik telah diselesaikan.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Choirul Hidayat, yang akrab disapa Abah Dayat, mengatakan persoalan tersebut akhirnya dapat dibedah bersama antara legislatif, Dinas Dikbud, dan pihak terkait.
“Alhamdulillah, setelah permasalahannya kita bedah bersama akhirnya menghasilkan solusi,” kata Abah Dayat seusai hearing.
Menurut dia, proyek-proyek yang menjadi persoalan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Dari sisi pekerjaan fisik, seluruh pekerjaan telah dinyatakan rampung.
“Jadi secara fisik, pengerjaan sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Persoalan muncul ketika proses pembayaran harus dilakukan. Dinas Dikbud sebagai leading sector masih menghadapi kendala administrasi sehingga pembayaran belum seluruhnya dapat diselesaikan.
Abah Dayat menjelaskan, kehati-hatian tersebut dilakukan karena pembayaran tanpa kelengkapan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadi persoalannya lebih pada administrasi, bukan soal pengerjaan fisiknya,” tegas politikus senior PDI Perjuangan tersebut.
Setelah dilakukan pembahasan dan verifikasi, Komisi C bersama pihak terkait menyepakati mekanisme penyelesaian melalui PAK APBD 2026. Menurut Abah Dayat, mekanisme tersebut dapat digunakan dan tidak menyalahi ketentuan.
“Itu memang bisa, dan tidak menyalahi aturan untuk dibayar melalui PAK,” katanya.
Dari total tanggungan sebesar Rp13,8 miliar, hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Dinas Dikbud bersama Inspektorat Sidoarjo menunjukkan Rp8,7 miliar telah dilakukan pembayaran melalui PAK APBD 2026.
Sementara sisa tanggungan sebesar Rp5,1 miliar masih dalam proses verifikasi administrasi. Komisi C menunggu hasil verifikasi tersebut sebelum menentukan langkah pembayaran berikutnya.
“Sedangkan sisanya Rp5,1 miliar masih proses verifikasi, dan Senin besok baru ada keputusan,” tutur Abah Dayat.
Komisi C menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum. Dengan demikian, hak kontraktor atas pekerjaan yang telah diselesaikan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 21, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: