KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Sengketa Pengelolaan Aset Ponti Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan


Sidoarjo, KabarGress.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah hukum terkait sengketa kerja sama pengelolaan aset daerah di kawasan Monumen Ponti. Perkara yang melibatkan PT Entertainment Indonesia (PT EI), sebelumnya bernama PT Setiamandiri Miratama Tbk, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.

Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara administratif melalui surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak memperoleh tanggapan sesuai harapan dari pihak perusahaan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian persoalan tersebut karena menyangkut pengelolaan aset strategis milik pemerintah daerah beserta pemenuhan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, telah mengirimkan surat teguran kepada manajemen PT Entertainment Indonesia agar segera memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam klausul kontrak.

Karena tidak terdapat penyelesaian yang memadai, pemerintah daerah kemudian menyerahkan penanganan sengketa tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sidoarjo, Narendra Putra Swardhana, SH, MH, C.Med., membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima pihaknya untuk ditindaklanjuti.

Melalui sambungan telepon, Narendra menyampaikan bahwa Kejaksaan bahkan telah melayangkan surat somasi kepada manajemen PT Entertainment Indonesia sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Konfirmasi tersebut juga diperkuat oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sembodo, SH, MH, saat menerima permintaan keterangan dari awak media di kantornya, Jumat (10/7).

Menurut Sigit, perkara tersebut berada dalam kewenangan Seksi Datun karena berkaitan dengan sengketa perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan mitra pengelola aset.

Ia menjelaskan bahwa substansi tuntutan mengikuti permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sedangkan rincian materi perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh pejabat yang menangani langsung.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, Sigit menilai seluruh fakta dan bukti masih harus dikaji secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penelaahan ditemukan bukti kuat mengenai adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana lainnya, maka perkara dapat berkembang ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Objek sengketa merupakan kawasan Monumen Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan usaha kuliner, olahraga, serta wisata keluarga.

Pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama berdurasi 25 tahun sejak 2004 dengan sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran kontribusi, pajak, dan retribusi sesuai isi kontrak.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani antara PT Setiamandiri Miratama Tbk dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada masa pemerintahan Bupati Win Hendrarso.

Dalam perjalanannya, pemerintah daerah menilai terdapat dugaan wanprestasi karena sejumlah kewajiban kontraktual tidak dipenuhi, termasuk keterlambatan pembayaran kontribusi dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berdasarkan surat teguran Sekretaris Daerah tertanggal 24 Juni 2026, PT Entertainment Indonesia tercatat memiliki tunggakan PBB tahun 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai sekitar Rp337,35 juta.

Selain persoalan tunggakan pajak, pemerintah daerah juga mencatat adanya dugaan perubahan peruntukan usaha secara sepihak serta belum optimalnya pemanfaatan objek kerja sama yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah selama 2025 hingga 2026.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Proses penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Hasil penelaahan hukum selanjutnya akan menentukan apakah sengketa tersebut cukup diselesaikan melalui jalur perdata atau berkembang ke proses hukum lain apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ery)

Sengketa Pengelolaan Aset Ponti Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan Sengketa Pengelolaan Aset Ponti Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan Reviewed by KabarGress.com on Juli 14, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.