Sidoarjo, KabarGress.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terkait kelebihan pembayaran dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 2 Prambon memicu sorotan dari pegiat antikorupsi di Sidoarjo. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut dan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
Kasus yang berkaitan dengan proyek pembangunan USB SMPN 2 Prambon dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasar hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai sekitar Rp667 juta.
Nilai kelebihan pembayaran itu dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana.
Aktivis Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui mekanisme pengembalian dana hasil temuan BPK.
Menurut Sigit, besarnya nilai kelebihan pembayaran patut menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Nilainya sangat besar sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh," ujar Sigit kepada wartawan, Senin (13/7).
Sigit menilai besaran kelebihan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
Menurut Sigit, pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.
Selain pelaksanaan pekerjaan, Sigit juga menyoroti fungsi pengawasan yang melibatkan konsultan pengawas maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sigit menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Sigit, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Sigit berpendapat dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan sehingga dapat diproses berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah tersedia.
Sigit juga membedakan antara kesalahan administratif dengan dugaan penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut Sigit, kelebihan pembayaran dalam jumlah kecil masih mungkin terjadi karena kelalaian administratif. Namun, apabila nilainya mencapai persentase yang signifikan dari nilai proyek, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih mendalam.
Sigit mengungkapkan pernah mengikuti inspeksi mendadak ke lokasi proyek bersama Wakil Bupati Sidoarjo pada penghujung 2025. Dalam kunjungan tersebut, beberapa bagian bangunan sempat menjadi perhatian karena kualitasnya dinilai perlu dievaluasi.
Di sisi lain, Sigit mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK yang dinilai berhasil mengungkap potensi kerugian keuangan negara.
Menurut Sigit, hasil audit tersebut layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo telah meminta kontraktor pelaksana, CV Karya Mandiri Kontraktor, mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp667 juta sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur. Dan pihak kontraktor juga telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Rachmad Hidayat, mengatakan hingga kini pengembalian dana tersebut belum terealisasi. Rachmad berharap kewajiban tersebut segera dipenuhi agar penyelesaian administrasi dapat dituntaskan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, M.Pd., menyatakan belum banyak mengetahui proses pelaksanaan pembangunan fisik proyek karena baru sekitar dua bulan menjabat. Saat ini, langkah yang ditempuh Dinas Pendidikan masih sebatas mengirimkan surat teguran kepada pihak kontraktor agar segera memenuhi kewajiban sesuai hasil temuan BPK. (ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 15, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: