KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

PROYEK SMPN 2 PRAMBON BERMASALAH, SIAPA BERTANGGUNGJAWAB?


Sidoarjo, KabarGress.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp667 juta dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon terus menjadi perhatian. Proyek senilai sekitar Rp 6,2 miliar tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab para pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pelaksana kegiatan.

Sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi di Sidoarjo menilai penyelesaian kelebihan pembayaran tidak cukup hanya dibebankan kepada kontraktor pelaksana. Mereka berpendapat proses pengawasan dan pengendalian proyek juga perlu dievaluasi secara menyeluruh agar diketahui penyebab terjadinya temuan tersebut.

Pada saat proyek berlangsung, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) diemban Muh. Lutfi. Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo ketika itu dijabat Dr. Tirto Adi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin Indar Hidayanti sebagai pelaksana kegiatan.

Seorang pengusaha jasa konstruksi di Sidoarjo menilai PPKom bersama konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai kontrak, baik dari sisi volume, mutu, maupun administrasi. Menurutnya, apabila ditemukan kelebihan pembayaran, seluruh proses pengawasan layak dievaluasi.

Kalangan kontraktor juga menyebut kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia jasa konstruksi di daerah. Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah dinilai dapat menurun apabila penyelesaiannya berlangsung berlarut-larut.

Dalam berbagai diskusi di kalangan pelaku konstruksi, muncul sejumlah dugaan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran. Di antaranya pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai ketika dilakukan serah terima, perbedaan antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kemungkinan cacat mutu, perubahan spesifikasi tanpa dasar teknis yang memadai, hingga persoalan administrasi pekerjaan tambah dan kurang (Contract Change Order/CCO).

Selain itu, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang berimplikasi pada pengenaan denda juga disebut dapat memengaruhi nilai pembayaran akhir proyek apabila tidak dihitung secara tepat.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku. Temuan BPK pada dasarnya merupakan bagian dari proses pengawasan pengelolaan keuangan negara yang menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Sejumlah pelaku usaha berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan batas waktu yang jelas bagi penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, muncul pula usulan agar kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran kontrak dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam (blacklist), sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Rachmad Hidayat, menyatakan dirinya tidak banyak mengetahui pelaksanaan teknis proyek tersebut karena pekerjaan berlangsung sebelum dirinya menjabat. Menurutnya, pelaksanaan teknis di lapangan ketika itu berada di bawah tanggung jawab PPKom, yang juga mendampingi tim BPK saat melakukan pemeriksaan lokasi.

Kasus proyek SMPN 2 Prambon menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh terselesaikannya pekerjaan fisik, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, tata kelola administrasi, serta sistem pengawasan yang berjalan secara efektif dan akuntabel.

Temuan BPK kini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara transparan. Langkah tersebut penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah. (Ery)

PROYEK SMPN 2 PRAMBON BERMASALAH, SIAPA BERTANGGUNGJAWAB? PROYEK SMPN 2 PRAMBON BERMASALAH, SIAPA BERTANGGUNGJAWAB? Reviewed by KabarGress.com on Juli 15, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.