Paripurna DPRD Surabaya Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Catat Pendapatan Terealisasi 91,19 Persen
Surabaya, KABARGRESS.com – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (06/07/26).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Wali Kota menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diaudit sesuai ketentuan yang berlaku. Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja hingga ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Menurutnya, siklus pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Dalam raperda ini kami menyampaikan seluruh laporan keuangan yang telah diaudit BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar cak Eri (sapaan akrabnya).
Dari sisi pendapatan, APBD Kota Surabaya Tahun 2025 ditargetkan sebesar sekitar Rp11,66 triliun dengan realisasi mencapai sekitar 91,19 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar sekitar Rp12,31 triliun dengan realisasi belanja mencapai sekitar Rp10,55 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga hingga belanja transfer sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, dalam laporan pertanggungjawaban juga dijelaskan mengenai posisi aset Pemerintah Kota Surabaya, kewajiban daerah, saldo kas, laporan arus kas, hingga perubahan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai bagian dari laporan keuangan berbasis akrual.
Usai penyampaian penjelasan, cak Eri menyerahkan naskah penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Seusai rapat paripurna, Wali Kota Surabaya menjelaskan bahwa salah satu poin dalam laporan keuangan adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sekitar Rp500 miliar.
Ia menegaskan keberadaan SILPA bukan menunjukkan anggaran tidak terserap, melainkan menjadi kebutuhan yang harus tersedia untuk membiayai operasional pemerintah pada awal tahun anggaran berikutnya.
"Silpa itu memang harus ada karena pendapatan daerah tidak masuk secara bersamaan setiap bulan. Ada pajak restoran, PBB, dan sumber PAD lainnya yang waktu penerimaannya berbeda-beda. Maka SILPA dipakai untuk membayar kebutuhan wajib seperti gaji pegawai, listrik, operasional rumah pompa, pembayaran air, hingga BOPDA di awal tahun," jelas cak Eri.
Ia menambahkan besaran SILPA dihitung minimal untuk mencukupi kebutuhan wajib pemerintah daerah selama satu bulan sehingga pelayanan publik tetap berjalan sebelum penerimaan pendapatan daerah masuk.
Cak Eri juga memastikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 masih berada dalam jalur yang direncanakan.
Menurutnya, capaian PAD tidak bisa dihitung secara merata setiap bulan karena karakteristik masing-masing jenis pajak berbeda, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru banyak masuk pada pertengahan tahun.
"Kalau dievaluasi per bulan, realisasi PAD kita sekitar 98 persen dari target bulanan. Jadi masih on the track sesuai perencanaan yang sudah kami evaluasi setiap bulan," katanya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Surabaya melalui tahapan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 06, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: