KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Machmud Nilai Pencopotan Lurah Tambak Wedi Terlalu Terburu-buru, Minta Pemkot Usut Pelaku Jual Beli Stan


Surabaya, KABARGRESS.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menilai keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik jual beli stan di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi dilakukan terlalu terburu-buru. Menurutnya, Pemkot seharusnya terlebih dahulu memastikan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Machmud menegaskan, praktik jual beli maupun penyewaan stan di atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya memang merupakan pelanggaran dan harus ditindak tegas. Namun, ia mengingatkan agar sanksi diberikan kepada pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada jual beli stan sampai Rp2 juta atau Rp3 juta, kemudian disewakan Rp800 ribu per bulan, itu jelas pelanggaran. Tapi yang harus dicari adalah siapa yang menjual dan siapa yang menerima uangnya," kata Machmud.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi yang dipersoalkan bukan merupakan SWK resmi yang dibangun maupun dikelola Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Surabaya.

"Yang saya dapat, itu memang berdiri di atas aset Pemkot, tetapi bangunannya bukan dibangun pemerintah kota dan bukan SWK seperti yang dikelola Dinas Koperasi. Warga membangun sendiri di atas petak-petak lahan tersebut," ujarnya.

Karena itu, menurut Machmud, tidak tepat apabila sanksi langsung dijatuhkan kepada lurah sebelum dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

"Saya mendengar oknum yang diduga menjual stan justru belum dikenai sanksi. Sementara lurah langsung dicopot. Padahal belum tentu lurah yang melakukan, belum tentu juga lurah menerima uang dari transaksi tersebut," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Machmud mengatakan, persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu hasil penyelidikannya. Siapa yang menjual harus diusut dan diproses. Sanksi harus diberikan kepada pihak yang benar-benar bersalah," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian warga, termasuk sejumlah pengurus RT dan RW di Tambak Wedi, disebut tidak sepakat dengan pencopotan lurah karena menilai akar persoalan belum diungkap secara utuh.

"Dari informasi yang saya dapat, banyak RT dan RW yang tidak menerima kebijakan itu. Bahkan saya dengar ada rencana menyerahkan stempel RT dan RW sebagai bentuk protes. Ini menunjukkan ada gejolak di masyarakat yang perlu disikapi dengan bijaksana," ujarnya.

Meski demikian, Machmud menegaskan praktik transaksi di atas aset pemerintah tetap tidak dibenarkan, siapapun pelakunya.

"Kalau tanah itu milik pribadi tentu berbeda. Tapi kalau aset Pemkot, tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan secara sembarangan. Ini yang harus ditertibkan," katanya.

Ia juga meminta Dinas Koperasi dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pengelolaan seluruh SWK di Surabaya. Menurutnya, masih ada laporan mengenai pungutan maupun penyewaan stan yang membebani para pedagang.

"Saya sudah menyampaikan kepada Dinas Koperasi agar hati-hati. Jangan sampai ada praktik-praktik serupa, misalnya pedagang harus membayar berbagai pungutan yang tidak semestinya. Kalau terbukti ada pelanggaran, pengelolanya harus diganti," ujarnya.

Machmud berharap Pemerintah Kota Surabaya lebih mengedepankan transparansi dalam menangani persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya. Kalau memang lurah terbukti bersalah, silakan diberi sanksi. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai dihukum hanya karena terburu-buru mengambil keputusan. Yang paling penting sekarang adalah mengungkap siapa pelaku sebenarnya sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan," pungkasnya. (ZAK)

Machmud Nilai Pencopotan Lurah Tambak Wedi Terlalu Terburu-buru, Minta Pemkot Usut Pelaku Jual Beli Stan Machmud Nilai Pencopotan Lurah Tambak Wedi Terlalu Terburu-buru, Minta Pemkot Usut Pelaku Jual Beli Stan Reviewed by KabarGress.com on Juli 08, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.