DPRD Surabaya Gandeng Kejari Tanjung Perak Perkuat Tata Kelola Reses, Cegah Penyimpangan Penggunaan Anggaran
Surabaya, KABARGRESS.com – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat tertutup di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (18/05/2026), dengan agenda sosialisasi tata kelola pelaksanaan reses bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kota Surabaya. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman anggota dewan terkait administrasi, pertanggungjawaban anggaran, dan pencegahan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan reses.
Sosialisasi dipimpin jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kota Surabaya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nurdhina Hakim.
Nurdhina menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh anggota DPRD memahami aturan administrasi dan persyaratan pertanggungjawaban keuangan negara yang harus dipenuhi selama pelaksanaan reses.
“Hari ini kami sosialisasi ke dewan terkait reses supaya anggota DPRD mengetahui syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam rangka reses, sehingga tidak ada penyalahgunaan aturan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum dan pemahaman regulasi agar seluruh proses pelaksanaan reses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, sosialisasi tersebut juga bertujuan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari akibat ketidaksesuaian administrasi maupun laporan pertanggungjawaban.
“Ini merupakan salah satu upaya preventif kami untuk menjaga anggota dewan supaya ketika reses dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan SPJ yang diperlukan dilengkapi dengan baik sesuai aturan,” kata Nurdhina.
Kejaksaan berharap, melalui pendampingan dan sosialisasi tersebut, pelaksanaan tugas anggota DPRD dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan akuntabel.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini DPRD dapat lebih lancar dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri, menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga DPRD serta memastikan penggunaan uang negara dilakukan secara bertanggung jawab.
“Dalam suatu aturan, tata laksana pelaksanaan pertanggungjawaban uang APBD dan uang negara ini harus terjadi satu kesempurnaan. Pengingatan itu penting,” ujarnya.
Kaji Ipuk, sapaan akrabnya menyebut, kemampuan dan pengalaman anggota DPRD dalam memahami tata kelola administrasi tidak semuanya sama. Karena itu, diperlukan penguatan bersama melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
“Ada anggota yang sudah tiga periode, empat periode, ada juga yang baru satu periode. Maka perlu adanya pemahaman yang sama agar pelaksanaan tata laksana di DPRD tidak ada penyimpangan dalam kerangka melawan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antarlembaga di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi persuasif dan edukatif dalam memberikan pemahaman kepada anggota dewan terkait aturan yang berlaku.
“Sinergitas dengan kejaksaan penting karena kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan persuasif, yaitu memberikan pemahaman-pemahaman kepada kami,” ucap Kaji Ipuk.
Sebagai Ketua DPRD yang baru, dia mengaku tengah merancang penguatan koordinasi dengan berbagai pihak agar tata kelola lembaga legislatif semakin baik dan profesional.
Ia berharap seluruh anggota DPRD tidak hanya fokus menjalankan fungsi pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewenangan yang melekat pada lembaga legislatif secara transparan.
“Yang penting kita selamat dan tujuan kita semuanya baik, yaitu membangun kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Agenda sosialisasi tersebut sekaligus menjadi persiapan menjelang pelaksanaan masa reses DPRD Kota Surabaya yang dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini. Dengan adanya pendampingan dan penguatan pemahaman regulasi, diharapkan seluruh kegiatan reses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Mei 18, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: