KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

PKL Karangmenjangan Mengadu ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi Tanpa Tempat Layak


Surabaya, KABARGRESS.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pagi Kerempyeng di kawasan Karangmenjangan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Surabaya. Perwakilan pedagang, Anugerah Ariyadi, menyampaikan keberatan atas rencana penertiban yang dinilai melanggar kesepakatan sebelumnya.

Anugerah menjelaskan, dalam pertemuan terdahulu telah disepakati bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan hingga pukul 09.00 pagi, selama belum tersedia lokasi relokasi yang layak. Namun, ia menyebut adanya rencana pelarangan total berjualan mulai 1 Mei 2026, sebagaimana tertulis dalam spanduk yang dipasang di lokasi.

“Kesepakatan awal jelas, sebelum ada tempat relokasi yang layak, pedagang masih bisa berjualan sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang tiba-tiba ada larangan mulai 1 Mei. Ini mengingkari komitmen,” ujar Anugerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke beberapa lokasi yang direncanakan sebagai tempat relokasi, seperti Pasar Kucang dan Pasar Gubeng Kertajaya. Namun, kondisi kedua pasar tersebut dinilai tidak layak.

“Sanitasinya buruk dan kondisinya memprihatinkan. Tidak manusiawi jika pedagang dipindahkan ke tempat seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, Anugerah turut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus wilayah setempat. Ia menyebut adanya penarikan biaya rutin dengan dalih retribusi kebersihan, keamanan, dan ketertiban, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp7.000 per hari, serta biaya sewa tempat penyimpanan lapak.

“Kalau tidak ada solusi dan tanggung jawab, kami akan melaporkan RW setempat ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Diperkirakan terdapat sekitar 156 pedagang yang terdampak, dengan jenis dagangan beragam mulai dari sayur-mayur, daging, makanan, hingga pakaian.

Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Saiful Bahri, menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan sebelum tersedia tempat relokasi yang layak bagi pedagang.

“Penegakan Perda harus memperhatikan kesiapan tempat relokasi. Jika belum ada tempat yang layak, maka tidak boleh ada pembongkaran,” ujar Saiful.

Ia juga menilai adanya miskomunikasi antara pemerintah kota dengan pedagang, khususnya terkait kebijakan larangan berjualan mulai 1 Mei. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan koordinasi yang lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan.

Ke depan, Komisi B berencana melakukan survei langsung ke lokasi pasar yang dituju sebagai tempat relokasi, dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, serta dinas terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat sebelum pedagang dipindahkan.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan manusiawi bagi para pedagang,” pungkasnya. (ZAK)

PKL Karangmenjangan Mengadu ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi Tanpa Tempat Layak PKL Karangmenjangan Mengadu ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi Tanpa Tempat Layak Reviewed by KabarGress.com on April 30, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.