Surabaya, KABARGRESS.com – DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program revitalisasi pasar tradisional yang dijalankan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruang publik diminta tetap dibarengi dengan solusi yang adil dan terukur.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa penataan pedagang merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas jual beli di trotoar maupun pinggir jalan.
“Jualan di pinggir jalan itu tidak diperbolehkan sesuai Perda. Tetapi pemerintah kota tidak hanya menertibkan, juga memberikan solusi dengan menempatkan pedagang ke dalam pasar,” ujarnya.
Menurutnya, konsep revitalisasi pasar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penataan distribusi pedagang agar lebih tertib. PKL yang selama ini berjualan di luar area resmi diarahkan masuk ke pasar terdekat atau sentra wisata kuliner (SWK) sesuai domisili atau KTP masing-masing.
Ia mencontohkan, pedagang yang ber-KTP di wilayah Tambak Wedi namun berjualan di Karang Menjangan dapat dialihkan ke pasar atau SWK di wilayah Tambak Wedi. “Artinya pemerintah hadir tidak hanya menertibkan, tapi juga memberi banyak solusi,” tambahnya.
Komisi B juga telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Asisten I, Bagian Perekonomian, Satpol PP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa penertiban harus dilakukan secara bertahap dan terjadwal, dengan pemberian kesempatan kepada pedagang untuk mengikuti proses penempatan.
“Jika sudah dijadwalkan namun pedagang tidak hadir hingga batas waktu, maka akan ditertibkan. Karena bagaimanapun, berjualan di pinggir jalan tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Terkait potensi gesekan antara pedagang lama dan pedagang baru di pasar, Komisi B menekankan pentingnya prioritas bagi pedagang existing. Hal ini untuk menjaga rasa keadilan sosial serta menghindari konflik di lapangan.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar proses pendataan dilakukan secara transparan, dengan mengutamakan pedagang yang memiliki KTP Surabaya. Monitoring dan evaluasi pun akan terus dilakukan untuk memastikan kios atau stan benar-benar ditempati oleh pedagang yang berhak.
Sebagai contoh penataan, pemerintah kota telah membagi lokasi penampungan untuk sektor tertentu seperti pasar unggas. Wilayah Surabaya Utara dan Pusat diarahkan ke RPU Babakan, sementara Timur dan Selatan ke Pasar Wonokromo, serta Barat ke wilayah Jeruk.
Dalam hal pendanaan, Komisi B membuka peluang keterlibatan pihak swasta, selama tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Komisi B sangat mendukung revitalisasi pasar karena ini bagian dari program pemerintah kota. Yang penting, penertiban harus selalu disertai solusi,” pungkas Faridz.
Program revitalisasi ini diharapkan mampu menciptakan pasar tradisional yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang di Kota Surabaya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
April 30, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: