KPPU SIDAK PASAR WONOKROMO JELANG IDUL FITRI 1447 H, AWASI HARGA PANGAN DAN CEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Surabaya, kabargress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wonokromo, Surabaya, pada Senin (9/3/2026), guna memantau ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga komoditas pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pasokan pangan tetap terjaga serta mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tradisional.
Sidak yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita beserta jajaran, serta melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya. Kolaborasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang hari raya.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menampung keluhan para pelaku usaha terkait harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.
Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum terpantau dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kondisi pasokan yang relatif aman tersebut, KPPU mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying).
Meski demikian, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada komoditas pangan yakni cabai rawit merah. Beberapa komoditas seperti telur ayam ras tercatat mencapai Rp30.000 per kilogram, harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp30.000 per kilogram. Sementara itu, harga daging ayam ras tercatat sekitar Rp41.000 per kilogram dengan HET/HAP sebesar Rp40.000 per kilogram.
Harga minyak goreng selain merek MinyaKita terpantau berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500. Adapun minyak goreng merek MinyaKita tercatat sekitar Rp16.000 per liter, dengan HET/HAP sebesar Rp15.700 per liter.
Untuk komoditas lainnya, harga bawang merah terpantau sekitar Rp40.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp41.500 per kilogram, sedangkan bawang putih sekitar Rp35.000 per kilogram dengan HET Rp38.000 per kilogram. Harga beras premium berada di kisaran Rp17.500 per kilogram dengan HET/HAP Rp14.900 per kilogram, sementara beras medium sekitar Rp16.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp12.500 per kilogram.
Harga gula pasir tanpa merek tercatat mencapai Rp17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerk berada pada kisaran Rp19.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp17.500 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi terpantau berkisar Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp140.000 per kilogram.
Dari hasil pemantauan langsung kepada para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga oleh pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi komoditas pangan di pasar masih relatif aman dan terkendali baik dari sisi pasokan maupun harga.
Namun demikian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, KPPU mencatat masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi KPPU, sebab praktik tying-in berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang perjanjian yang memuat syarat bahwa pihak yang menerima barang harus membeli barang lain.
KPPU mengingatkan agar pelaku usaha dalam mendistribusikan maupun memperdagangkan MinyaKita tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat serta tidak melakukan praktik yang dapat membatasi pilihan konsumen atau menghambat mekanisme pasar.
Langkah preventif telah dilakukan dengan meminta distributor untuk segera mengubah perilaku penjualannya di pasar. Jika ke depan masih ditemukan praktik tersebut, hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.
KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen. (Ro)
KPPU SIDAK PASAR WONOKROMO JELANG IDUL FITRI 1447 H, AWASI HARGA PANGAN DAN CEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Reviewed by KabarGress.com
on
Maret 08, 2026
Rating:
Reviewed by KabarGress.com
on
Maret 08, 2026
Rating:




Tidak ada komentar: