KPPU SELIDIKI KENAIKAN HARGA TIKET PESAWAT, MASKAPAI DIIMBAU JAGA KEWAJARAN TARIF PADA MASA MUDIK LEBARAN
Jakarta, kabargress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik setelah masih ditemukannya tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat. Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan atas pelaksanaan amar putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025. Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik. KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.
Lebih lanjut, pemantauan KPPU terhadap perkembangan harga tiket pesawat domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat. Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang berpotensi merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
Maret 09, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: