KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Minta Rapat Ulang, Kuasa Hukum Korban Black Owl Bawa Kasus Pencekokan Mihol Anak di Bawah Umur ke DPRD Surabaya


Surabaya, KABARGRESS.com – Kasus Black Owl kembali mencuat. Kuasa hukum korban dugaan pelecehan anak di bawah umur meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan DPRD Kota Surabaya terkait pelanggaran serius yang dilakukan tempat tersebut.

Renald Christopher, selaku tim Optimus Law Firm menjelaskan, terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Black Owl terhadap anak di bawah umur. "Kami sudah sampaikan ini beserta fakta dan bukti-buktinya tadi saat rapat," ucap Renald usai hearing di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa, (13/01/26).

Dia menjelaskan kronologi awal seorang anak yang kecolongan masuk di club malam tersebut sehingga mendapat perlakuan tak pantas. Dimulai saat dia masuk disana pada pukul 10 malam, dimana di waktu itu telah memasuki agenda yang hanya diperbolehkan oleh orang dewasa untuk memasukinya, seperti kegiatan bar, diskotik dan sebagainya.

"Anak itu secara sepihak langsung disuguhkan mihol dan langsung dicekoki staff aktif nya black owl sana," terang Renald.

Renald menekankan terkait Perda dan Perwali yang mengatur tentang tempat hiburan malam yang hanya boleh dimasuki oleh orang usia 18 tahun keatas, serta aturan tentang Mihol yang hanya boleh dikonsumsi usia 21 tahun keatas.

"Ini kami duga ada unsur kesengajaan. Ini praktek eksploitasi anak namanya," tegasnya.

Renald mengonfirmasi bahwa Black Owl telah memecat dan menindak secara hukum mantan staffnya tersebut. Namun dari Optimus Law Firm tidak fokus pada tindak pidananya, melainkan menekankan sehingga bagaimana RHU itu bisa kecolongan menjual Mihol ke anak di bawah umur.

Menanggapi aduan dari Optimus Law Firm, Akmarawita Kadir, selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan, tujuan dari hearing ini adalah agar kasus yang serupa tidak terulang kembali. 

"Ini cukup disayangkan, ada dugaan anak di bawah umur ditawari mengonsumsi Mihol. Kalau memang benar adanya, kami minta dinas terkait untuk menindaklanjuti," tegas Dr. Akma, sapaan akrabnya.

Sebagai Kota Layak Anak, lanjutnya, Komisi D merekomendasikan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Surabaya, Ida Widayati, untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan dinas gabungan menindak tegas melindungi anak-anak Surabaya dari pengaruh Mihol.

"Kalau sudah jelas dugaan pelanggaran Perda ini terbukti, kami mengharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) supaya mencabut izin black owl utk melindungi anak-anak Surabaya," pungkas Akma. (ZAK)

Minta Rapat Ulang, Kuasa Hukum Korban Black Owl Bawa Kasus Pencekokan Mihol Anak di Bawah Umur ke DPRD Surabaya Minta Rapat Ulang, Kuasa Hukum Korban Black Owl Bawa Kasus Pencekokan Mihol Anak di Bawah Umur ke DPRD Surabaya Reviewed by KabarGress.com on Januari 13, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.