KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

LEGITIMASI KEPEMIMPINAN PARTAI POLITIK: ANTARA DE FACTO DAN DE JURE


Oleh : Mas Hery


LEGITIMASI kepemimpinan dalam sebuah partai politik ditentukan oleh dua pilar utama, yakni *de facto dan de jure*. Dua hal ini saling terkait, saling menguatkan, sekaligus tidak dapat dipisahkan dalam menjaga marwah organisasi politik modern yang hidup dalam sistem hukum negara.

Secara de facto, kepemimpinan memperoleh pengakuan nyata dari kader, struktur organisasi, serta basis massa. Dukungan ini tampak dalam loyalitas, kepatuhan, dan keberlangsungan roda organisasi sehari-hari. Kepemimpinan yang kuat secara de facto sering kali lahir dari kemampuan manajerial, keteladanan, serta keberhasilan mengonsolidasikan kekuatan internal partai.

Namun kekuatan de facto saja tidak cukup. Dalam negara hukum, kepemimpinan partai politik dituntut memiliki legitimasi *de jure*. Legal standing menjadi syarat mutlak agar kepemimpinan diakui negara dan memiliki kewenangan formal dalam seluruh aktivitas politik, termasuk hubungan dengan lembaga negara dan penyelenggara pemilu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa partai politik wajib memiliki kepengurusan yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Ketentuan ini menempatkan aspek hukum sebagai fondasi utama eksistensi kepemimpinan partai.

Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik mengatur bahwa kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pengesahan kepengurusan oleh negara menjadi bukti sahnya kepemimpinan secara de jure dan menjadi dasar hukum dalam bertindak keluar maupun ke dalam.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa perubahan kepengurusan partai politik wajib dilaporkan untuk mendapatkan pengesahan. Tanpa pengesahan tersebut, kepemimpinan tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun secara internal dipandang solid dan diterima luas oleh kader.Kondisi ini sering memunculkan dinamika politik internal.

Leadership yang kuat secara de facto dapat terhambat ruang geraknya ketika belum mengantongi pengesahan de jure. Situasi demikian berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, dualisme kepemimpinan, bahkan stagnasi organisasi.Dalam konteks pemilu, legitimasi de jure menjadi semakin krusial.

Sementara Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan kepengurusan partai yang sah untuk pendaftaran peserta pemilu, pengajuan calon legislatif, hingga pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Tanpa legal standing, hak-hak politik partai dapat tereduksi secara signifikan.

Oleh sebab itu menurut hemat penulis konsolidasi internal seharusnya berjalan beriringan dengan penataan administratif danhukum.Kepemimpinan partai dituntut memahami regulasi, mematuhi mekanisme organisasi, serta menempatkan hukum sebagai rujukan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Kepemimpinan yang matang tidak hanya piawai membangun dukungan politik, tetapi juga cermat menjaga legitimasi hukum. Keduanya membentuk kepercayaan publik dan memperkuat citra partai sebagai institusi demokratis yang tertib dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif yang lebih luas, keseimbangan antara *de facto dan de jure* mencerminkan kedewasaan politik sebuah partai. Partai yang sehat akan memastikan setiap langkah politiknya berpijak pada dukungan kader sekaligus kepastian hukum.

Pada akhirnya, legitimasi kepemimpinan partai politik tidak berhenti pada pengakuan internal. Dia harus berdiri tegak dalam koridor hukum negara, agar partai mampu menjalankan fungsi pendidikan politik, rekrutmen kepemimpinan, serta artikulasi kepentingan rakyat secara berkelanjutan dan bermartabat. Semoga!


Penulis adalah kader Partai Hanura Jawa Timur

LEGITIMASI KEPEMIMPINAN PARTAI POLITIK: ANTARA DE FACTO DAN DE JURE LEGITIMASI KEPEMIMPINAN PARTAI POLITIK: ANTARA DE FACTO DAN DE JURE Reviewed by KabarGress.com on Januari 12, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.