Viral Pelecehan Anak di Bawah Umur di Nightclub Black Owl, Komisi B DPRD Kota Surabaya Panggil Manager
Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya gelar hearing terkait penertiban Rekreasi Hiburan Umum (RHU) jelang Nataru. Dalam rapat tersebut juga diundang pihak dari Black Owl, salah satu club malam di Surabaya yang beberapa hari lalu viral karena kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh staffnya.
Egi Ramadhan, selaku Manager Black Owl membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap pemecatan karyawan yang melakukan tindakan asusila itu. "Sehari setelah kejadian langsung kami keluarkan, " terangnya.
Dia mengatakan, kejadian tersebut tidak terjadi di dalam club. Kronologi lebih jelasnya adalah ketika korban masuk bersama keluarganya dengan alasan panggilan kerja. Di dalam sana korban memesan minuman, dan pelaku meminta korban untuk menemaninya.
"Setelahnya mereka keluar club dan memesan sebuah hotel di luar, lalu terjadilah tindakan tersebut," ucap Egi.
Egi juga sempat menyinggung terkait regulasi di perusahaan nya tersebut. Dia menjelaskan kalau anak itu umur 21 tahun, dan umur segitu belum termasuk batas minimum diperbolehkan untuk masuk. Namun orang tuanya memaksa dengan dalih anaknya penyanyi yang mendapat undangan disana.
"Kami bukannya tidak mengindahkan aturan Wali Kota Surabaya, namun dari pihak orang tuanya sendiri juga lalai sehingga memperbolehkan sampai mengajak anaknya datang ke tempat seperti itu di jam yang bukan seharusnya untuk mereka," tegasnya.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo, selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menyayangkan sampai ada anak di bawah umur masuk ke club malam. "Padahal mereka tau aturan-aturannya. Sampai kejadian seperti ini, artinya sudah jadi pelanggaran berat. Kita akan terus mendalaminya," ungap Agoeng.
Politisi partai Golkar ini juga mengkhawatirkan jika sampai ada nightclub lain kecolongan dengan kasus yang serupa. "Maka dari itu kita akan terus ingatkan agar tempat-tempat ini lebih tegas dengan regulasinya," terangnya.
Agoeng juga mengungkapkan bahwa tidak ada jeda antara restoran, karaoke dan jam malamnya. Menurutnya, harus ada batas jeda antara waktu-waktu tersebut sehingga yang di bawah umur tidak ikut jadwal yang memang tidak seharusnya dia ikuti.
Dia mengatakan, pemerintah akan meninjau ulang untuk club-club malam, mulai dari perizinan nya, perpajakan nya, mulai dari pajak makanan, restoran, hiburan, hingga mirasnya.
Agoeng menyebutkan bahwa perizinan kadar alkohol yang diperbolehkan adalah dibatas empat puluh persen saja. "Jangan sampai melampaui batas ya. Kadang mereka itu, dikasih batas 40 persen 50 persen, kadang bisa lebih dari itu. Makanya banyak kejadian sampai orang tabrakan karena mabuk dan sebagainya," pungkasnya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Desember 09, 2025
Rating:



Tidak ada komentar: