KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

TERBUKTI BERSEKONGKOL, KPPU DENDA PT DIESELINDO UTAMA NUSA DAN PT ROLLS ROYCE SOLUTION INDONESIA DENGAN TOTAL RP2,5 MILIAR


Jakarta, kabargress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp2,5 miliar kepada 2 (dua) Terlapor yaitu PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II) yang terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024. Putusan tersebut dibacakan kemarin (29/12) di Kantor KPPU Jakarta dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Komisi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, yang juga dihadiri oleh Investigator KPPU dan Kuasa Hukum para Terlapor.

Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Ditjen Bea Cukai Tahun 2024 ini bersumber dari laporan masyarakat yang menduga terjadi
persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di Ditjen Bea dan Cukai yang
berlokasi di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan di
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. Tender pemeliharaan Mesin dengan
total nilai mencapai Rp54 milyar tersebut dimenangkan oleh Terlapor I bekerja sama dengan Terlapor II selalu prinsipalnya.

Dalam sidang yang dimulai sejak 26 Juni 2025, para Terlapor terbukti melakukan
berbagai tindakan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, antara lain tindakan kerja sama, memfasilitasi terjadinya persekongkolan, dan pemberian kesempatan ekslusif kepada Terlapor I menjadi pemenang tender. Berdasarkan berbagai temuan, persidangan tersebut membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Memperhatikan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan
Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan dalam Diktum Putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

2. Memerintahkan Terlapor I memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku
usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari Terlapor I.

3. Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di
bidang persaingan usaha.

4. Memerintahkan Terlapor II untuk tidak membatasi keikutsertaan authorized service dealer Terlapor II dalam mengikuti tender pengadaan barang dan/atau jasa.

5. Memerintahkan Terlapor II memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku
usaha yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan dari Terlapor II.

6. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima
ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda 

7. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan, jika mengajukan keberatan.

8. Memerintahkan Terlapor I dan Terlapor II membayar denda keterlambatan sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari nilai denda, jika Terlapor terlambat melakukan pembayaran
denda.

Tidak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jika hal terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menerapkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa yang memberikan kesempatan para pelaku usaha yang mampu menyediakan barang dan/jasa untuk saling bersaing dengan sehat, transparan, dan akuntabel. (Ro)

TERBUKTI BERSEKONGKOL, KPPU DENDA PT DIESELINDO UTAMA NUSA DAN PT ROLLS ROYCE SOLUTION INDONESIA DENGAN TOTAL RP2,5 MILIAR TERBUKTI BERSEKONGKOL, KPPU DENDA PT DIESELINDO UTAMA NUSA DAN PT ROLLS ROYCE SOLUTION INDONESIA DENGAN TOTAL RP2,5 MILIAR Reviewed by KabarGress.com on Desember 29, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.