Surabaya, KABARGRESS.com – PT Suka Jadi Logam (SJL) kembali mendapat sorotan di DPRD kota Surabaya. Pasalnya, emisi hasil produktivitas disana menganggu warga sekitar, terutama yang ada di RW 6 Kelurahan Kandangan, hingga mengakibatkan keresahan dan kekhawatiran akan kesehatan. Hal tersebut dibahas kembali di ruang rapat Komisi C.
Herlina Harsono Njoto, selaku Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, ada beberapa point yang didapat dari hasil rapat tersebut. Yang pertama, diketahui jika permasalahan ini sempat dibahas di Komisi B sejak bulan Juli lalu, dan hingga sekarang PT SJL masih beroperasi. Mereka menduga bahwa produksinya mengeluarkan emisi yang tidak sesuai standart ketentuan.
"Tapi sesuai uji emisi yang terakhir kali, disampaikan bahwa masih dibawah baku mutu. Artinya masih memenuhi syarat," ungkap Herlina seusai rapat, Rabu (17/09/25)
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, izin yang dikeluarkan apakah sesuai dengan operasional yang berlangsung? Karena yang disampaikan oleh dinas terkait, izin yang dikeluarkan adalah untuk industri kerajinan dengan luasan maksimal 340 meter persegi. Sedangkan, luasan dari PT tersebut mencapai lebih dari 1000 meter persegi.
Maka dari itu, Komisi C, jelas Herlina, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk mengecek apakah luasan tersebut adalah luasan bangunan atau tanah. "Kalau ngomong luasan bangunan, ya nggak salah kalau seribu ya," Terang Politisi Demokrat ini.
Herlina menerangkan, yang menjadi urgen adalah status dadi PT tersebut. Pada tahun 2025 ini, perusahaan ini beroperasi sebagai industri kerajinan atau pabrik. Kalau masih menjadi industri kerajinan, pada posisi saat ini masih diperbolehkan.
"Beda lagi kalau jadi industri pabrik ya. Berarti gak boleh ada di kawasan perdagangan dan jasa, apalagi dekat dengan pemukiman warga," jelas nya.
Sementara itu, Erika, selaku Direksi PT SJL mengungkapkan, kalau dari perusahaan kooperatif saja mengikuti aturan yang berlaku. Mereka tidak ingin menyakiti warga namun mereka juga punya prosedur sendiri dalam operasionalnya.
"Kalo kami terbukti mencemari, kami siap menerima resikonya. Kalau tidak, jangan memfitnah gitu loh. Kami juga menghidupi hingga 100 orang karyawan disana," tegas Erika.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini PT masih beroperasi dan menyatakan bahwa selama tidak ada aturan yang menyuruh berhenti, mereka tidak akan berhenti. "Kita juga kerja tidak sembarangan," ungkapnya.
Erika juga menjelaskan, selama ini PT sudah koordinasi bersama warga. Namun untuk saat ini, belum memberikan penjelasan kembali terkait masalah yang sekarang. (ZAK)
Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Pemkot Usut Legalitas PT SJL
Reviewed by KabarGress.com
on
September 18, 2025
Rating:

Tidak ada komentar: