Surabaya , KabarGress.com - Seorang konsumen bernama Ny. Zulaikha , seorang suster , menjadi korban penipuan usai berbelanja di platform e-commerce L. Perkara ini bermula ketika dia membeli genset merek Tzujumi 380 F, senilai Rp12 ,5 juta ke toko online I'am Store Jakarta. Pembayaran dilakukan lewat BCA Virtual Accunt nomor 3880880286258026 pada tanggal 15 September 2025 pukul 15.06 WIB.
Sambil menunggu barang yang dipesan , tanggal 16 September, Zulaikha mengatakan bahwa dia telah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kurir pengantar barang. Pelaku meminta kode One Time Password ( OTP), dengan alasan tertentu.
Zulaikha tanpa menaruh curiga mengaku telah menyerahkan OTP tersebut. Lalu ,pada 17 September pukul 19.44 WIB , akun korban diduga sudah di kuasai pelaku . Dari catatan sistem , muncul nama penarikan dana ke akun BCA atas nama *RENxxxYANxx no Rek 8640xxx234* yang mengajukan penarikan dana refund senilai Rp12,5 juta.
Zulaikha mengaku baru menyadari ada kejanggalan pada 19 September ,ketika barang yang ditunggu tak kunjung datang. Dan saat membuka aplikasi e-commerce tersebut, ia mendapati transaksi telah dibatalkan , dan dana refund yang diajukan justru telah beralih ke akun lain yang bukan miliknya.
Zulaikha segera menghubungi Customer Service ( CS) L yang menyatakan kasusnya akan ditangani dan di serahkan ke agen E- Commerce. Sayangnya , masalah tak berhenti disitu . Korbang menerima notifikasi peringatan login mencurigakan pada 20 dan 22 September 2025. Setelah mencoba login ulang, seluruh riwayat transaksi di akunnya telah hilang.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa akun E - Commerce milik korban telah sepenuhnya dikuasai pelaku. Alhasil, dana refund senilai Rp12, 5 juta yang seharusnya di terima Zulaikha justru masuk ke akun penipu. "Tanggal 19 saya tunggu barangnya belum datang ,lalu saya cek ternyata transaksi dibatalkan . Dana ditarik ke akun lain , bukan akun Saya. Setelah itu saya login ulang , riwayat transaksi sudah kosong ," Ujar Zulaikha, saat dikonfirmasi di Surabaya , Sabtu (27/9/2029).
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber yang menimpa konsumen e-commerce. Dari komunikasi dengan Costumer Service E - Commerce lewat Chat , di sarankan korban melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. Zulaikha pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kenjeran pada hari Minggu tanggal 20 September 2025 .( er )

Tidak ada komentar: