KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

DPRD SIDOARJO SIAP SAHKAN RAPERDA FASILITASI PESANTREN, DITARGETKAN BULAN INI


SIDOARJO, KABARGRESS.COM – DPRD Kabupaten Sidoarjo menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren paling lambat akhir Oktober 2026. Regulasi inisiatif Komisi D DPRD tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendorong kemandirian pondok pesantren.

Target pengesahan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026) siang. Agenda tersebut berfokus pada penyampaian laporan Komisi D DPRD terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren yang kini telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin sidang paripurna yang dihadiri Bupati Sidoarjo H Subandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.

Abdillah Nasih, yang akrab disapa Cak Nasih, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo. Gagasan itu berangkat dari kebutuhan menghadirkan kebijakan daerah yang mampu memberikan dukungan lebih terarah bagi perkembangan pondok pesantren.

Menurut Cak Nasih, penyusunan regulasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang itu menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut menempatkan pesantren sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Selain membentuk kualitas sumber daya manusia, pesantren turut berperan dalam penguatan kehidupan keagamaan serta peningkatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Cak Nasih berharap Raperda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi pintu kebaikan bagi lembaga pendidikan keagamaan di Sidoarjo. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memperjelas dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan pengembangan pesantren.

“Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” kata Cak Nasih dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, anggota sekaligus juru bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yusar, menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda telah melewati berbagai tahapan. Saat ini, pembahasannya telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan sesuai agenda yang ditetapkan DPRD.

“Jadi tinggal disahkan saja. Sesuai jadwal paling lambat disahkan dalam bulan ini,” ujar Zahlul.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan substansi aturan selaras dengan kebutuhan pesantren serta ketentuan perundang-undangan. Koordinasi dan konsultasi dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, tenaga ahli akademisi, serta Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.

Proses tersebut juga melibatkan perwakilan pondok pesantren dan pengurus cabang organisasi kemasyarakatan. Pelibatan berbagai unsur itu diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan lembaga pesantren dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Zahlul menilai fasilitasi pesantren memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pesantren mempunyai peran luas dalam penyelenggaraan pendidikan, penguatan dakwah, serta pengembangan kemampuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, Pemkab Sidoarjo diharapkan dapat menyusun program fasilitasi pesantren secara terarah, terencana, dan berkelanjutan. Pelaksanaannya juga perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan dan karakteristik setiap pesantren.

Dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat menjangkau berbagai kebutuhan pengembangan pesantren, termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan, mutu pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Kejelasan arah kebijakan juga penting agar program yang disusun sesuai dengan prioritas dan kemampuan daerah.

Zahlul menegaskan, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, yayasan penyelenggara pesantren, organisasi kemasyarakatan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi itu diperlukan agar kebijakan fasilitasi berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi lembaga pendidikan keagamaan.

“Dengan berkolaborasi tentunya mampu memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren, mendukung pengembangan sarana dan prasarana, serta mendorong pemberdayaan ekonomi dan kemandirian pesantren beserta masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Menjelang pengesahan, perhatian berikutnya tertuju pada implementasi regulasi tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. DPRD dan Pemkab Sidoarjo diharapkan dapat memastikan kebijakan fasilitasi pesantren memiliki arah pelaksanaan yang jelas, sehingga dukungan terhadap pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan. ( Ery)

DPRD SIDOARJO SIAP SAHKAN RAPERDA FASILITASI PESANTREN, DITARGETKAN BULAN INI DPRD SIDOARJO SIAP SAHKAN RAPERDA FASILITASI PESANTREN, DITARGETKAN BULAN INI Reviewed by KabarGress.com on Oktober 21, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.