SIDOARJO,KABARGRESS.COM - Sekitar 265 kepala keluarga (KK) warga Kapling Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan korban lumpur Lapindo, meminta bantuan Bupati Sidoarjo H. Subandi untuk menyelesaikan persoalan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan kapling yang telah mereka beli dan lunasi sejak 12 tahun lalu.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo. Surat itu ditandatangani enam warga sebagai tim perwakilan warga Kapling Balonggabus.
Akhmad Soleh mengatakan, surat permohonan tersebut dikirim sekitar satu bulan lalu. Pengajuan kepada bupati dilakukan setelah warga berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Kami berkirim surat kepada Bapak Bupati Sidoarjo ini juga atas saran dari BPN. Surat itu kami kirim sebulan lalu dan semoga segera mendapat tanggapan,” kata Akhmad Soleh, Senin (14/9/2026) siang.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan kronologi pembelian lahan kapling dari PT Nyerot Hanasah Mulia. Warga mengaku telah membayar lunas lahan yang mereka beli. Namun, hingga kini pihak pengembang belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada para pembeli.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum. Warga Kapling Balonggabus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 2022.
Perkara dengan nomor 251/Pdt.G/2022 tersebut kemudian dimenangkan warga Kapling Balonggabus. Putusan perkara itu disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Keputusannya sudah inkrah. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian kapan kami mendapatkan sertifikat yang menjadi hak kami,” ujar Soleh, yang akrab disapa Abah Soleh.
Menurut warga, persoalan sertifikat tersebut semakin berkepanjangan karena kewajiban pengembang belum diselesaikan. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut membantu mencari jalan keluar agar hak warga atas tanah yang telah dibeli dapat segera diproses.
Abah Soleh bersama Khamim dan Andhi Suwarsono ST juga menyampaikan persoalan lain yang dihadapi warga, yakni kebutuhan lahan pemakaman.
Meskipun warga Kapling Balonggabus telah menjadi warga Desa Balonggabus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat setempat, mereka mengaku menghadapi kendala ketika ada warga yang meninggal dunia untuk dimakamkan di pemakaman desa.
Warga kemudian berupaya menyediakan lahan pemakaman secara swadaya di Desa Kebongsari, yang berbatasan dengan Desa Balonggabus. Lahan tersebut juga telah dibeli dan dibayar lunas oleh warga.
Namun, proses jual beli lahan untuk pemakaman tersebut hingga kini belum diselesaikan secara administratif. Kondisi itu, menurut warga, semakin menyulitkan mereka ketika membutuhkan tempat pemakaman bagi warga yang meninggal dunia.
Kepala Desa Kebongsari Moch Chuzaini, yang juga disebut sebagai ahli waris atas lahan tersebut, mengakui adanya persoalan dalam proses lahan yang dibeli warga untuk kebutuhan makam.
“Jadi melalui surat ini, kami memohon Bapak Bupati bisa memberikan kebijakan sebagai solusi, baik terkait sertifikat maupun kebutuhan makam warga Kapling Balonggabus,” kata Abah Soleh.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian kedua persoalan tersebut. Mereka menilai persoalan sertifikat dan lahan pemakaman sudah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak.
Abah Soleh mengatakan, pengajuan surat kepada Bupati Sidoarjo juga dilakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak BPN Sidoarjo.
“Saat berkonsultasi ke Pak Darko, pejabat BPN, kami disarankan mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati untuk memberikan kebijakan kemudahan dalam menyelesaikan sertifikat. Pada dasarnya, lahan kapling yang kami beli ini bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Menurut dia, BPN Sidoarjo juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi lahan tersebut dapat ditempuh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Itu penjelasan dari Pak Darko. Untuk memprosesnya, tinggal dibutuhkan kebijakan dari Pak Bupati Sidoarjo,” katanya.
Persoalan warga Kapling Balonggabus sebelumnya juga telah dibahas dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, persoalan sertifikat dan lahan pemakaman menjadi bagian dari masalah yang disampaikan warga.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak dalam hearing, warga Kapling Balonggabus berada dalam posisi yang dirugikan akibat persoalan dengan pengembang.
“Tidak hanya menyangkut sertifikat, tetapi juga soal lahan makam yang tidak dipenuhi perusahaan. Dalam hal ini tentunya pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikannya,” ujar Rizza.
Warga kini menunggu tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan kepada Bupati Sidoarjo. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret sehingga persoalan sertifikat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kebutuhan lahan pemakaman dapat segera memperoleh kepastian.( ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 14, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: