SIDOARJO ,KABARGRESS.COM – Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Sidoarjo membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini diarahkan untuk memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Forum digelar di Aula Lantai 2 KPP Pratama Sidoarjo Barat, Kamis (24/9/2026). Kegiatan diikuti unsur wajib pajak, pemangku kepentingan, mitra kerja, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dunia usaha, media dan unsur internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tiga kepala KPP Pratama di Sidoarjo hadir sebagai pemateri, yakni Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Sumarno, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Yusan Jubi Antara, serta Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Mu'alif.
Sumarno menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan. Integritas dipandang sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan prima bagi wajib pajak.
Menurut Sumarno, kepercayaan publik memiliki hubungan erat dengan kualitas pelayanan dan integritas petugas. Karena itu, pelayanan perpajakan perlu terus dijaga agar masyarakat memperoleh layanan yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Yusan Jubi Antara mengangkat pentingnya peningkatan layanan prima dalam rangka membangun kepercayaan publik. Pelayanan yang baik perlu terus dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan serta pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Yusan juga menempatkan Forum Konsultasi Publik sebagai ruang untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat. Aspirasi dan tanggapan wajib pajak dapat menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan kualitas pelayanan KPP.
Mu'alif menyoroti pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam hubungan antara otoritas pajak dengan masyarakat. Forum konsultasi publik memberi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dalam suasana dialog.
Menurut Mu'alif, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dibutuhkan agar penyelenggaraan pelayanan perpajakan semakin responsif. Komunikasi dua arah juga dapat membantu KPP memahami kebutuhan pengguna layanan secara lebih utuh.
Penyelenggaraan FKP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan instansi pemerintah.
Peserta forum mencakup perwakilan wajib pajak badan, perusahaan, UMKM dan wajib pajak orang pribadi. Unsur lain yang dapat terlibat meliputi instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan asosiasi, media atau pers, serta internal DJP.
Melalui forum bersama ini, tiga KPP Pratama di Sidoarjo mendorong penguatan sinergi dengan masyarakat. Dialog publik diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi perbaikan layanan sekaligus memperkuat keterbukaan, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan. (Ery/fik)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 24, 2026
Rating:



Tidak ada komentar: