KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

ADA KESEPAKATAN DAMAI, PN SURABAYA TETAP UJI DAKWAAN DUGAAN PENGEROYOKAN RUKO


SURABAYA ,KABARGRESS.COM — Kesepakatan damai dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketika perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan paksa sebuah ruko mulai diperiksa, Rabu (23/9/2026). Namun, upaya penyelesaian secara restorative justice (RJ) tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara.

Tiga terdakwa, Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan, hadir dalam perkara yang berawal dari peristiwa di sebuah ruko di Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Ketiganya melalui penasihat hukum menyampaikan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan korban atau keluarga korban. Salah satu poin yang disampaikan ialah kesiapan terdakwa memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Di hadapan majelis hakim, permohonan RJ kemudian menjadi salah satu perhatian utama. Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta isi kesepakatan dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui bentuk penyelesaian yang telah disetujui kedua pihak.

Majelis menggali sejumlah poin, mulai dari permohonan maaf, bentuk ganti rugi, hingga rencana perbaikan ruko.

Sikap hakim menunjukkan bahwa kesepakatan damai perlu dibuktikan secara konkret. Keterangan korban atau keluarga korban nantinya akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan isi kesepakatan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar Ni Putu Sri Indayani.

Kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, mengatakan permohonan RJ diajukan lantaran kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini seusai sidang.

Menurut Zaini, mekanisme RJ dapat ditempuh pada berbagai tahapan perkara pidana, termasuk ketika perkara telah berada di pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perkara pokok tetap bertumpu pada dakwaan JPU. Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 22 Juli 2024 ketika para terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi ruko.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut kelompok itu kemudian melakukan penguasaan secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan lokasi dipasangi spanduk berkaitan dengan pengawasan tempat.

Ketegangan kemudian terjadi dengan Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko. JPU mendakwa adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama dalam peristiwa itu.

Aksi dorong-mendorong dan pemukulan disebut terjadi di lokasi. Bagus didakwa mengalami luka lecet pada tangan dan kaki akibat kejadian itu.

Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan kemudian didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana. JPU menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Selain itu, ketiganya didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Di satu sisi, terdapat upaya menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan para pihak. Di sisi lain, dakwaan yang telah dibacakan tetap harus diuji berdasarkan hukum acara pidana.

Majelis hakim menyatakan perdamaian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan. Sikap para pihak juga dapat diperhitungkan hakim ketika mengambil keputusan setelah pemeriksaan selesai.

Namun, pertimbangan itu berada setelah fakta perkara diuji di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, dan rangkaian peristiwa akan menjadi dasar bagi majelis dalam menilai dakwaan.

Karena itu, ruang sidang pada perkara ini tidak hanya menjadi tempat mencatat kesepakatan damai. Forum itu juga menjadi arena untuk memastikan setiap fakta yang didakwakan memperoleh pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Sidang ditunda hingga Rabu, 30 September 2026. JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bagus Andri Widodo.

Persidangan lanjutan akan mempertemukan keterangan para pihak dengan fakta yang diajukan JPU. Sementara kesepakatan pemulihan yang telah disampaikan terdakwa akan ikut diuji dalam rangkaian pemeriksaan.

Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan dua jalur yang berjalan bersamaan: upaya pemulihan hubungan para pihak dan kewajiban pengadilan memeriksa dakwaan berdasarkan hukum serta alat bukti. Majelis hakim tetap memiliki tugas menilai seluruh fakta sebelum menjatuhkan keputusan. (Ery)

ADA KESEPAKATAN DAMAI, PN SURABAYA TETAP UJI DAKWAAN DUGAAN PENGEROYOKAN RUKO ADA KESEPAKATAN DAMAI, PN SURABAYA TETAP UJI DAKWAAN DUGAAN PENGEROYOKAN RUKO Reviewed by KabarGress.com on September 24, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.