SURABAYA, KABARGRESS.COM - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menelusuri persoalan hak penguasaan tanah di wilayah Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) atas permintaan audiensi warga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Rawi.
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri ahli waris almarhum Rawi, Adenan dan Matrawi, kuasa hukum, Bakumkarsa, Lurah Karangpoh, Camat Tandes, DPR KPP, serta perwakilan Bapemkesra Pemkot Surabaya.
Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan dasar penguasaan tanah yang menurut pihak ahli waris didasarkan pada surat dari kantor agraria pada masa lalu. Namun, hingga rapat berlangsung, keabsahan dan riwayat dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara menyeluruh karena pihak BPN, baik Kantor Pertanahan Surabaya I maupun Kanwil BPN Jawa Timur, belum hadir dalam RDP.
Kuasa hukum Adenan dan Matrawi, M. Yahya, mempertanyakan ketidakhadiran BPN dalam pembahasan tersebut. Ia berharap instansi pertanahan dapat memberikan penjelasan mengenai legal standing serta keabsahan surat yang menjadi dasar klaim ahli waris.
"Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu," ujar Yahya.
Menurutnya, surat yang menjadi pegangan ahli waris disebut telah tercatat di tingkat kelurahan. Karena itu, pihaknya meminta status dokumen tersebut diperjelas melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Sementara itu, Lurah Karangpoh, Indrayana menjelaskan, kondisi administrasi pertanahan di wilayah tersebut tidak sederhana. Pasalnya, pada 2009 terjadi penggabungan wilayah eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh menjadi Kelurahan Karangpoh.
"Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada," jelasnya.
Indrayana mengatakan, pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya menelusuri arsip lama. Namun, keterbatasan dokumen membuat pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara tuntas mengenai riwayat tanah yang dipersoalkan.
Dari sisi pendampingan hukum masyarakat, Jubir Bakumkarsa Arif menilai riwayat tanah tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Ia menyebut adanya informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.
"Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya," kata Arif.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris. Menurutnya, terdapat dokumen yang menyebut kepemilikan tanah berdasarkan keputusan agraria, tetapi dasar klaim tersebut masih perlu diverifikasi.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut. Komisi C akan kembali memanggil BPN untuk mendapatkan penjelasan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, serta lokasi tanah yang disengketakan.
"Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali," ujar Eri.
Eri menambahkan, warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa lahan tersebut berpotensi dikuasai salah satu organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran lapangan.
"Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN," katanya.
Komisi C juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil penelusuran lapangan nantinya akan dipadukan dengan dokumen dari kantor agraria yang selama ini menjadi pegangan ahli waris.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lama, riwayat administrasi pertanahan, kondisi fisik lahan, serta status penguasaan tanah saat ini, diharapkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 21, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: