KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

PELOPOR KEADILAN Official

PELOPOR KEADILAN MEMBUKA PINTU HUKUM LEWAT MEDIA SOSIAL


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Pintu itu kini tidak hanya berada di ruang kantor. Bagi masyarakat yang ingin berbincang tentang persoalan hukum, pintu Law Firm Pelopor Keadilan dibuka melalui ruang yang lebih dekat dengan keseharian publik: Facebook, Instagram, dan TikTok.

Melalui tiga akun media sosial dengan nama “PELOPOR KEADILAN Official”, dua advokat pendiri Law Firm Pelopor Keadilan, Maharizal, SH, MH dan H. Sutikno, SH, menyapa masyarakat dengan bahasa hukum yang lebih mudah dipahami.

Ruang digital itu mereka gunakan untuk membicarakan dinamika hukum kekinian. Berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dapat menjadi bahan diskusi.

Masyarakat pun tidak harus selalu datang lebih dulu ke kantor advokat untuk mengenal persoalan hukum yang sedang dihadapi. Media sosial menjadi pintu awal untuk bertanya, berbagi pengalaman, sekaligus memahami posisi hukum.

Bagi Pelopor Keadilan, perkembangan teknologi komunikasi membawa perubahan pada cara masyarakat mencari informasi dan memperoleh akses terhadap pengetahuan hukum.

“Kami ingin masyarakat memiliki ruang untuk bertanya dan berdiskusi. Hukum tidak boleh terasa jauh dari kehidupan masyarakat. Karena itu, Pelopor Keadilan membuka ruang komunikasi melalui media sosial,” ujar Maharizal.

Maharizal melihat masih banyak masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum tanpa memahami langkah yang harus ditempuh. Ketidaktahuan itu terkadang membuat seseorang terlambat mengambil keputusan.

Dalam situasi seperti itu, pengetahuan hukum menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, serta pilihan hukum yang tersedia sebelum menentukan langkah.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, jangan takut untuk mencari penjelasan. Bertanya lebih awal bisa membantu seseorang memahami persoalannya dengan lebih jernih,” kata Maharizal.

Di sisi lain, Sutikno menempatkan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Menurut dia, masyarakat membutuhkan tempat untuk menyampaikan kegelisahan sekaligus memperoleh perspektif hukum yang proporsional.

“Pelopor Keadilan ingin hadir di tengah masyarakat. Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin sharing mengenai dinamika hukum yang sedang dihadapi,” ujar Sutikno.

Menurut Sutikno, persoalan hukum memiliki karakter yang beragam. Ada perkara keluarga, pidana, perdata, pertanahan, bisnis, hingga berbagai persoalan hukum yang muncul dalam hubungan sosial masyarakat.

Karena itu, setiap persoalan perlu dilihat secara hati-hati. Informasi yang beredar di media sosial tidak selalu cukup untuk menentukan langkah hukum.

Di titik inilah konsultasi hukum memiliki peran penting. Masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Pelopor Keadilan menawarkan tiga ruang pendampingan yang menjadi bagian dari kiprahnya, yakni konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami tidak ingin masyarakat berjalan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dipahami. Kami siap mendampingi sesuai kebutuhan dan koridor hukum yang berlaku,” kata Sutikno.

Bagi kedua advokat itu, kehadiran di media sosial juga menjadi bagian dari upaya memperluas literasi hukum. Masyarakat diajak memahami hukum dari persoalan-persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Cara penyampaiannya dibuat lebih komunikatif. Istilah hukum yang rumit diupayakan dapat dijelaskan melalui bahasa yang lebih sederhana sehingga publik memiliki pijakan awal untuk memahami persoalannya.

Maharizal mengatakan, advokat tidak hanya hadir ketika sebuah perkara sudah berada di ruang persidangan. Ada ruang pencegahan melalui konsultasi dan edukasi hukum.

“Peran advokat juga memberikan pemahaman sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kami ingin masyarakat mengetahui jalur hukum yang tepat dan tidak mengambil tindakan berdasarkan emosi atau informasi yang belum tentu benar,” ujar Maharizal.

Pandangan itu memperlihatkan posisi Pelopor Keadilan yang ingin membangun hubungan lebih terbuka dengan masyarakat. Media sosial tidak diposisikan hanya sebagai etalase aktivitas kantor hukum.

Facebook, Instagram, dan TikTok PELOPOR KEADILAN Official diarahkan menjadi ruang perjumpaan antara masyarakat dan praktisi hukum. Di ruang itu, pertanyaan, kegelisahan, serta dinamika hukum dapat diperbincangkan.

Sutikno menegaskan, keterbukaan komunikasi tetap berjalan bersama prinsip profesionalitas advokat. Setiap persoalan yang masuk perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membuka pintu untuk masyarakat. Namun setiap persoalan tentu harus dikaji secara objektif. Hukum membutuhkan fakta, bukti, dan proses yang benar. Di situlah kami hadir memberikan pendampingan secara profesional,” tutur Sutikno.

Dari ruang digital itu, Pelopor Keadilan ingin membangun satu pesan sederhana: masyarakat tidak perlu merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Pintu konsultasi terbuka. Pintu pendampingan tersedia. Ketika masyarakat membutuhkan pembelaan hukum, Pelopor Keadilan juga menyatakan kesiapan untuk hadir sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi advokat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kehadiran PELOPOR KEADILAN Official menjadi upaya menghadirkan percakapan hukum lebih dekat kepada publik. Hukum tidak berhenti pada pasal dan ruang sidang, tetapi juga hadir dalam percakapan masyarakat sehari-hari.

Editor: Mas Hery

PELOPOR KEADILAN Official PELOPOR KEADILAN Official Reviewed by KabarGress.com on September 01, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.