Oleh: Mas Hery
Perdebatan tentang parliamentary threshold kembali memasuki ruang politik nasional. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen, mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan.
Delapan partai yang berada dalam GKSR terdiri atas Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Naskah akademik itu disusun selama sekitar satu tahun melalui diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Menurut hemat penulis, perdebatan ini layak ditempatkan lebih tinggi dari sekadar pertarungan kepentingan antara partai parlemen dan partai nonparlemen. Parliamentary threshold menyangkut hubungan langsung antara suara pemilih dengan kursi parlemen. Karena itu, setiap perubahan persentase memiliki konsekuensi terhadap kualitas representasi politik.
Persoalan mendasarnya sederhana, tetapi konsekuensinya kompleks. Apakah sistem pemilu hendak lebih menekankan penyederhanaan jumlah partai di DPR, atau memperbesar peluang agar suara rakyat terkonversi menjadi kursi? Dua tujuan ini sama-sama memiliki dasar demokratis, namun dalam praktiknya dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi pijakan penting. MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Artinya, pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.
MK dalam pertimbangannya memberikan perhatian pada prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Dengan demikian, angka baru tidak cukup ditentukan berdasarkan kalkulasi politik semata.
Di sinilah usulan GKSR 1 persen memperoleh ruang untuk dikaji secara akademik. GKSR menyebut rumus Taagepera sebagai salah satu dasar argumentasinya. Rumus ini dikenal dalam studi kepemiluan untuk menghitung hubungan antara besaran daerah pemilihan dan jumlah kursi dalam rangka melihat tingkat ambang batas efektif.
Namun penggunaan formula akademik tidak berarti angka 1 persen otomatis menjadi satu-satunya angka yang benar. Formula memberikan alat analisis, sementara pilihan kebijakan tetap membutuhkan pertimbangan terhadap sistem kepartaian, desain daerah pemilihan, metode konversi suara, jumlah kursi, serta karakter sosial-politik Indonesia.
Jika parliamentary threshold diturunkan menjadi 1 persen, pintu masuk menuju DPR secara teoritis menjadi lebih terbuka. Partai dengan dukungan elektoral relatif kecil memperoleh peluang lebih besar untuk mengubah suara pemilih menjadi kursi parlemen.
Konsekuensi positif yang dapat dibahas adalah meningkatnya inklusivitas representasi. Kelompok masyarakat dengan preferensi politik yang belum mampu memperoleh dukungan besar secara nasional memiliki peluang lebih besar memperoleh saluran politik di DPR.
Pada saat yang sama, terdapat konsekuensi lain. Semakin rendah ambang batas, semakin besar kemungkinan jumlah partai yang memperoleh kursi bertambah. DPR dapat menjadi lebih plural, tetapi proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan berpotensi membutuhkan negosiasi yang lebih kompleks.
Karena itu, PT 1 persen tidak tepat dibaca hanya sebagai kemenangan partai kecil. Dari perspektif kelembagaan, angka itu merupakan pilihan desain yang memberikan bobot lebih besar kepada prinsip inklusivitas representasi.
Sebaliknya, jika PT tetap 4 persen, sistem mempertahankan ambang yang sudah digunakan dalam Pemilu 2024. Keuntungannya terletak pada kesinambungan sistem, tetapi persoalan yang pernah disoroti MK belum otomatis selesai.
MK sebelumnya telah menilai ketentuan 4 persen bermasalah dalam konteks keadilan pemilu dan proporsionalitas sehingga penggunaannya setelah 2024 mensyaratkan perubahan. Karena itu, mempertahankan angka 4 persen tetap membutuhkan argumentasi baru yang mampu menjawab parameter konstitusional dalam Putusan 116.
Pertanyaan menjadi semakin menarik jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen. Secara teoritis, semakin tinggi threshold, semakin sedikit partai yang dapat mengikuti proses pembagian kursi DPR. Sistem parlemen berpotensi menjadi lebih terkonsentrasi.
Pendukung threshold tinggi dapat mengemukakan argumen bahwa parlemen dengan lebih sedikit partai akan memudahkan pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan. Namun argumen itu perlu dibuktikan dengan data, sebab jumlah partai di DPR tidak selalu identik dengan tingkat fragmentasi politik secara keseluruhan.
Fragmentasi kepartaian juga dipengaruhi perilaku koalisi, kekuatan organisasi partai, sistem kepresidenan, desain pemilu, serta hubungan antara partai dan basis pemilih. Karena itu, menaikkan threshold tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan efektivitas pemerintahan.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: wasted votes atau suara yang tidak menghasilkan kursi. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara partai yang berada di bawah ambang tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Dalam perspektif demokrasi representatif, kondisi itu perlu dihitung secara serius. Seorang warga tetap memberikan suara yang sah kepada peserta pemilu, tetapi pilihan politiknya tidak menghasilkan representasi di DPR apabila partai pilihannya gagal memenuhi threshold nasional.
Karena itu, perdebatan 1 persen, 4 persen, atau 5 persen sebenarnya menyangkut titik keseimbangan antara dua kepentingan. Di satu sisi terdapat kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian. Di sisi lain terdapat kebutuhan menjaga agar suara rakyat tidak terlalu banyak terbuang.
Menurut pendapat saya , justru di sinilah pembahasan RUU Pemilu perlu menghindari pendekatan yang hanya bertumpu pada angka. Pembentuk undang-undang seyogjanya membandingkan simulasi setiap opsi dengan data Pemilu sebelumnya.
Misalnya, setiap skenario dapat diuji dengan tiga ukuran: berapa banyak partai yang memperoleh kursi, berapa besar suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, dan seberapa jauh hasil pembagian kursi mencerminkan proporsi suara pemilih.
Dengan cara itu, perdebatan menjadi lebih objektif. PT 1 persen dapat diuji, PT 4 persen dapat diuji, dan PT 5 persen juga dapat diuji dengan parameter yang sama.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan kebutuhan yang ditekankan MK agar perubahan ambang batas memiliki dasar argumentasi dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan MK tidak menetapkan angka tunggal yang harus digunakan pembentuk UU, tetapi memberikan rambu agar desain baru tidak mengabaikan proporsionalitas, representasi, dan penyederhanaan partai.
Ada satu hal menarik dalam dinamika GKSR. Sebelum mengemuka secara luas usulan PT 1 persen, GKSR juga pernah membicarakan kemungkinan threshold sekitar 3,5 persen apabila basis penghitungannya diubah dari suara sah nasional menjadi suara sah di masing-masing daerah pemilihan.
Fakta ini menunjukkan bahwa desain threshold sebenarnya dapat dibicarakan bersamaan dengan basis penghitungannya. Perubahan dari basis nasional ke basis dapil dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda dibanding sekadar menurunkan persentase threshold nasional.
Karena itu, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan akademik yang cukup besar. Mereka perlu membuka ruang perbandingan terhadap seluruh opsi, termasuk usulan partai nonparlemen, pandangan kelompok masyarakat sipil, kajian akademisi, serta simulasi berdasarkan data pemilu.
Bagi partai politik nonparlemen, PT 1 persen tentu membuka peluang representasi yang lebih besar. Namun secara demokratis, kepentingan partai harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: apakah formula itu juga menghasilkan hubungan suara-kursi yang lebih proporsional bagi seluruh pemilih.
Sebaliknya, bagi partai yang menghendaki threshold lebih tinggi, argumentasinya juga perlu diuji dengan pertanyaan yang sama. Seberapa besar penyederhanaan parlemen yang dihasilkan, dan berapa banyak suara rakyat yang harus berada di luar konversi kursi sebagai konsekuensinya?
Inilah inti persoalan yang seharusnya menjadi perhatian publik. Parliamentary threshold bukan hanya persoalan teknis kepemiluan. Angka itu menentukan seberapa lebar pintu representasi politik dibuka dan seberapa ketat pintu itu disaring.
Jika angka 1 persen diterapkan, DPR berpotensi menjadi lebih inklusif dan lebih beragam, dengan konsekuensi fragmentasi politik yang mungkin lebih tinggi. Jika angka 4 persen dipertahankan, sistem relatif lebih dekat dengan pola sebelumnya, tetapi harus menjawab kembali persoalan konstitusional yang telah disampaikan MK. Jika angka 5 persen dipilih, penyaringan politik menjadi lebih ketat, sementara persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi perlu dihitung secara serius.
Pada akhirnya, menurut hemat penulis, ukuran keberhasilan perubahan parliamentary threshold tidak semestinya hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya partai yang duduk di DPR. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah suara rakyat dapat dikonversikan secara adil menjadi representasi politik, sekaligus menghasilkan parlemen yang mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif.
Perdebatan GKSR dengan usulan PT 1 persen karena itu layak dipandang sebagai momentum untuk membuka kembali desain kepemiluan Indonesia secara menyeluruh. Bagi publik, yang paling penting bukan memenangkan angka 1 persen, 4 persen, atau 5 persen, tetapi memastikan angka yang akhirnya dipilih memiliki dasar akademik, argumentasi konstitusional, serta konsekuensi demokratis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perdebatan parliamentary threshold tidak semestinya berhenti pada kepentingan partai besar ataupun partai kecil. Ada jutaan pemilih di belakang setiap surat suara yang diberikan dalam bilik pemungutan suara. Ketika sebuah partai gagal mencapai ambang batas, konsekuensinya ikut dirasakan oleh para pemilih yang telah memberikan mandat politik. Karena itu, setiap rumusan threshold perlu menghitung secara cermat berapa banyak suara rakyat yang berpotensi kehilangan jalur representasi di DPR RI.
Dalam perspektif kedaulatan rakyat, kursi parlemen pada hakikatnya merupakan hasil konversi mandat pemilih. Semakin besar jarak antara suara yang diberikan rakyat dan kursi yang lahir dari suara itu, semakin penting evaluasi terhadap desain sistem pemilu dilakukan secara terbuka dan berbasis data. Karena itu, perdebatan 1 persen, 4 persen, atau 5 persen selayaknya ditempatkan dalam satu pertanyaan fundamental: bagaimana membangun sistem pemilu yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen, penyederhanaan kepartaian, dan hak setiap suara rakyat untuk memperoleh representasi yang adil.
Penulis adalah kader Partai Hanura Jawa Timur.
Reviewed by KabarGress.com
on
September 28, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: