KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KOMISI D DPRD SIDOARJO SOROTI PERUBAHAN DESIL, DORONG PERBAIKAN DATA DTSEN


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama tiga organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), serta kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, 13 September 2026.

Hearing tersebut membahas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama persoalan perubahan desil yang berdampak terhadap masyarakat.

Rapat dibuka Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Cudhori dan dipimpin Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso.

Sejumlah anggota Komisi D turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Usman dan Sutaji.

Dari unsur pemerintah daerah, hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. BPS dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo juga mengikuti pembahasan.

Persoalan DTSEN menjadi perhatian karena data sosial ekonomi berkaitan dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan berbagai program pelayanan pemerintah.

Dalam hearing, para kepala desa menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka temui di lapangan, terutama terkait perubahan desil warga.

Perubahan desil menjadi persoalan ketika kondisi sosial ekonomi warga yang bersangkutan belum banyak berubah, tetapi posisi dalam data mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena perubahan data dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap program pemerintah.

Kepala Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Chusnul Chuluq, mengatakan proses pengumpulan data membutuhkan waktu. Sementara kebutuhan masyarakat, khususnya bidang pendidikan, dalam sejumlah kondisi tidak dapat menunggu terlalu lama.

Menurut Chusnul, persoalan masyarakat yang benar-benar tidak mampu perlu mendapat perhatian dalam proses pendataan.


Dia juga menyoroti keterlibatan pemerintah desa dalam proses sensus ekonomi.

Menurut Chusnul, kepala desa seharusnya dilibatkan secara lebih substansial dalam proses pendataan. Keterlibatan tersebut tidak cukup hanya sebatas formalitas administratif berupa tanda tangan atau stempel.

Kepala desa, menurut dia, memiliki pengetahuan mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pengetahuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memastikan data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Chusnul juga mempertanyakan akurasi hasil sensus ekonomi yang masih dalam proses.

Dia meminta hasil pendataan nantinya dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menurut dia, persoalan akurasi data menjadi penting karena data tersebut nantinya berkaitan dengan penentuan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Dedy Dwi Nugroho, mengatakan pembaruan data membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menurut Dedy, proses pembaruan data minimal membutuhkan waktu tiga bulan hingga enam bulan.

Persoalan muncul ketika kebutuhan perubahan data masyarakat membutuhkan penanganan lebih cepat dibandingkan proses pembaruan data yang berjalan.

Dedy mengatakan, ketika ada warga yang kondisi sosial ekonominya berubah atau data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah desa dapat mengajukan perbaikan.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui operator desa dan pendamping desa.

Namun, menurut Dedy, proses pembaruan data perlu disertai verifikasi langsung di lapangan.

Dia mengusulkan agar RT dan RW turut dilibatkan dalam proses pendataan dan verifikasi.

Menurut Dedy, RT dan RW mengetahui kondisi masyarakat secara lebih detail karena berhadapan langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.


“Yang tahu kondisi detail masyarakatnya Pak RT, Pak RW,” kata Dedy dalam hearing.

Karena itu, proses pendataan tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Kondisi faktual masyarakat juga perlu diperiksa kembali.

Dedy juga menyoroti adanya fenomena warga yang mengalami kenaikan desil meskipun kondisi sosial ekonominya masih memerlukan perhatian pemerintah.

Persoalan tersebut, menurut dia, menjadi alasan kepala desa mengajukan pembahasan melalui forum hearing.

Dedy berharap forum tersebut dapat menghasilkan terobosan untuk menyelesaikan persoalan perubahan desil.

Menurut dia, persoalan DTSEN dan perubahan desil memiliki cakupan yang luas sehingga membutuhkan koordinasi berbagai pihak.

Dia berharap DPRD dapat memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPS dan Dinas Sosial, untuk mencari solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Mharta Wara Kusuma, mengatakan Dinas Sosial akan turun ke desa untuk melakukan verifikasi data DTSEN.

Verifikasi tersebut akan dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah desa.

Namun, Mharta mengatakan Dinas Sosial masih menunggu DTSEN yang baru.

“Kami hanya bisa menunggu DTSEN yang baru,” kata Mharta.

Penyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai mekanisme pembaruan data yang saat ini menjadi perhatian pemerintah desa.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengatakan DPRD menampung aspirasi para kepala desa mengenai persoalan perubahan desil.

Menurut Bangun, persoalan yang disampaikan kepala desa perlu mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Bangun juga menyampaikan bahwa program kesehatan gratis telah dibahas di legislatif dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mencover kebutuhan kesehatan masyarakat.

Karena itu, persoalan data menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah tidak dirugikan oleh persoalan data.

Bangun mengatakan DPRD siap mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pemerintah daerah.

“Dewan siap koordinasikan dengan pemerintah daerah,” kata Bangun.

Dia menegaskan, jika ada masyarakat yang membutuhkan perubahan desil, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Menurut Bangun, perubahan desil yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dapat merugikan warga.

Karena itu, dia meminta pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih konkret dalam menangani persoalan pembaruan data.

Bangun meminta Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia berkoordinasi dengan OPD terkait serta pemerintah desa.

Dia juga mendorong segera disusun standar operasional prosedur (SOP) untuk penyesuaian data.

Menurut Bangun, penyesuaian data perlu dapat dilakukan secara berkala sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak terlalu lama menunggu pembaruan data.

Dia mengusulkan agar penyesuaian data dapat dilakukan setiap tiga bulan.

“Kalau anggaran bisa dilakukan perubahan anggaran. Sehingga bisa segera dilakukan Musdes dan Muskel sekaligus perbaikan data,” ujar Bangun.


Bangun meminta langkah tersebut segera dirumuskan karena persoalan data membutuhkan penyelesaian yang konkret.

“Monggo Bu Asisten segera dirumuskan. Soal ini butuh langkah konkret,” kata Bangun.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan pemerintahan desa.

Menurut Ainun, perubahan desil masih memungkinkan terjadi, terutama pada kelompok masyarakat dengan desil di bawah lima.

“Yang rawan desil di bawah lima bisa berubah, kami akan koordinasi dengan OPD terkait dan pemerintahan desa,” ujar Ainun.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Bangun yang meminta agar koordinasi tidak berhenti pada pembahasan di forum hearing.

Bangun meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga masyarakat yang membutuhkan perubahan data dapat memperoleh kepastian.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Cudhori menyoroti persoalan lain dalam pengelolaan data di tingkat desa.

Menurut Dhamroni, proses pengelolaan data di desa sangat dipengaruhi oleh kemampuan operator.

Operator memiliki peran dalam proses pengelolaan dan pembaruan data. Karena itu, kemampuan operator menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian.

Dhamroni juga menilai persoalan muncul ketika tugas pengelolaan data dirangkap dengan pekerjaan lain.

Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi dalam upaya memperbaiki pengelolaan data di tingkat desa.

Menurut Dhamroni, desa membutuhkan operator yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau ITE.

Dia mendorong adanya evaluasi bersama terhadap pengelolaan data di tingkat desa, termasuk kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya.

“Di desa sangat dipengaruhi oleh operator. Dan dirangkap oleh operator. Waktunya mencari operator yang ahli ITE. Mari kita evaluasi bersama,” kata Dhamroni.

Selain persoalan kapasitas operator, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Usman menyoroti mekanisme perubahan data desil di tingkat desa.

Usman mengatakan perubahan data desil sebaiknya dibahas melalui musyawarah desa (Musdes).

Menurut Usman, Musdes dapat menjadi forum untuk membahas perubahan data masyarakat secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintahan desa.

Dengan mekanisme tersebut, setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usman menilai hasil Musdes juga dapat memberikan landasan bagi kepala desa dalam menindaklanjuti perubahan data desil warga.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar kepala desa tidak menghadapi persoalan perubahan data secara sendiri.

Musdes juga diharapkan dapat memberikan kepastian administratif ketika pemerintah desa mengusulkan penyesuaian data masyarakat.

Dengan demikian, perubahan data desil tidak hanya berdasarkan laporan individual, tetapi melalui proses pembahasan di tingkat desa.

Usman menilai mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu solusi terhadap persoalan perubahan desil yang muncul dalam masyarakat.

Melalui Musdes, pemerintah desa dapat memiliki dasar dalam melakukan pengusulan perubahan data sekaligus mengurangi beban kepala desa dalam menghadapi persoalan administrasi perubahan desil.

Pembahasan DTSEN dalam hearing Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut akhirnya menempatkan persoalan akurasi data, kecepatan pembaruan, keterlibatan pemerintah desa, kemampuan operator, serta mekanisme Musdes sebagai sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian bersama. (ADV/Ery)

KOMISI D DPRD SIDOARJO SOROTI PERUBAHAN DESIL, DORONG PERBAIKAN DATA DTSEN KOMISI D DPRD SIDOARJO SOROTI PERUBAHAN DESIL, DORONG PERBAIKAN DATA DTSEN Reviewed by KabarGress.com on September 14, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.