KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KOMISI D DPRD SIDOARJO MINTA PEMKAB PERMUDAH PBG SEKOLAH

Komisi D DPRD meminta pemerintah daerah memberi kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi sekolah agar pemenuhan legalitas tidak menghambat pengurusan Izin Operasional Pendidikan (IJOP).


SIDOARJO,KABARGRESS.COM — Permintaan itu disampaikan dalam hearing Komisi D DPRD Sidoarjo bersama puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta, Senin (28/9/2026). Para kepala sekolah menyampaikan kendala pemenuhan legalitas bangunan, terutama persyaratan PBG dalam proses pengurusan IJOP.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan sekolah memperoleh informasi yang jelas tentang tahapan dan dokumen yang harus dipenuhi. Menurut dia, sekolah tetap wajib memenuhi ketentuan legalitas bangunan, tetapi pelayanan dan pendampingan perlu diperkuat.

“Karena ini sudah menjadi kebijakan, tentunya kita berharap semua lembaga pendidikan di Sidoarjo bisa memenuhinya. Toh masih diberi waktu lima tahun untuk memenuhinya, dan saya harap toleransi waktu ini benar-benar dimanfaatkan,” ujar Dhamroni.

Dhamroni menegaskan, kemudahan pengurusan PBG tidak berarti menghapus persyaratan mendasar. Pemerintah daerah, kata dia, perlu membuka ruang edukasi agar sekolah memahami mekanisme perizinan dan dapat memenuhi dokumen sesuai ketentuan.

“Kemudahan itu bukan berarti menghilangkan persyaratan mendasar atau melanggar ketentuan. Namun paling tidak ada ruang informasi maupun edukasi mekanismenya, sehingga tidak ada yang merasa mengalami kendala mengurus PBG,” kata legislator PKB yang akrab disapa Gus Dham itu.

Persoalan itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Sekolah M Sugeng dalam hearing. Ia mengatakan PBG menjadi salah satu kendala utama sekolah ketika mengurus IJOP baru maupun memperpanjang izin. Di Sidoarjo, menurut Sugeng, terdapat sekitar 127 SD swasta dan 147 SMP swasta, sementara sebagian besar belum memiliki PBG atau dokumen lama berupa IMB.

Sugeng menjelaskan, pengurusan PBG membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain legalitas kepemilikan lahan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau SKRK, serta dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal sesuai skala dan risiko bangunan. Sekolah juga dapat menghadapi kebutuhan dokumen pendukung seperti Amdal Lalin dan rekomendasi terkait banjir.

Menurut Sugeng, kompleksitas persyaratan itu menjadi persoalan bagi pengelola sekolah swasta. Ia khawatir kesulitan memenuhi PBG berdampak pada pengurusan IJOP, sementara IJOP berkaitan dengan persyaratan sekolah untuk memperoleh bantuan operasional daerah (Bosda).

Hearing dipimpin Dhamroni Chudlori didampingi Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso dan Sekretaris Yahlul Yussar. Beberapa anggota Komisi D turut hadir, di antaranya H Usman M.Mkes, Tarkit Erdianto, dan Hj Fitrotin Hasanah. Sejumlah pejabat OPD terkait juga hadir, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo, Kepala DPMPTSP Benny Airlangga Yogasuara, serta pejabat dari unsur PU dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Ridho Prasetyo menegaskan Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengurusan IJOP. Aturan itu disiapkan untuk memperjelas payung hukum, memberikan kemudahan pengurusan, serta mendigitalisasi tata kelola perizinan pendidikan di daerah. Ridho menyebut sekolah diberi waktu hingga lima tahun sejak Perbup diberlakukan untuk mengurus atau memperpanjang IJOP. Sementara untuk PBG, sekolah mendapat tarif khusus sebesar Rp 1 juta. (Ery)

KOMISI D DPRD SIDOARJO MINTA PEMKAB PERMUDAH PBG SEKOLAH KOMISI D DPRD SIDOARJO MINTA PEMKAB PERMUDAH PBG SEKOLAH Reviewed by KabarGress.com on September 29, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.