KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Fraksi DPRD Blitar Beri Pandangan APBD 2027, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda


BLITAR, KABARGRESS.COM — Menindaklanjuti penyampaian Nota Keuangan APBD 2027 dan penjelasan Bupati Blitar atas lima Raperda dalam rapat paripurna sehari sebelumnya, DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (29/9/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Nurulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., lima fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap APBD 2027 dan Raperda usulan pemerintah daerah.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar. Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan pimpinan rapat, sebanyak 37 dari 50 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir. Kehadiran tersebut terdiri dari 15 anggota Fraksi PDI Perjuangan, enam anggota Fraksi PKB, sembilan anggota Fraksi GPD, lima anggota Fraksi PAN, dan dua anggota Fraksi Partai Golkar.

Lima fraksi DPRD Kabupaten Blitar, yakni Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat (GPD), PAN, Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB, menyampaikan pandangan umum masing-masing. Mereka memberikan sejumlah catatan dan masukan terkait arah kebijakan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pandangan fraksi mencakup berbagai sektor, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), kualitas belanja daerah, pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan, pertanian, infrastruktur, penanganan kemiskinan, hingga pengelolaan aset dan badan usaha milik daerah.

Selain memberikan pandangan terhadap APBD 2027, fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan Bupati atas Raperda usulan pemerintah daerah. Pembahasan Raperda didukung untuk dilanjutkan dengan sejumlah catatan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.


Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Blitar juga menindaklanjuti agenda penetapan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 serta Raperda tentang Irigasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar.

Kedua Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Blitar.

Setelah keputusan tersebut, Bupati Blitar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Blitar atas pembahasan dan persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut.

Bupati menyampaikan bahwa Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar Tahun 2026–2040 menjadi landasan hukum sekaligus arah pembangunan pariwisata daerah dalam 15 tahun ke depan. Pengembangan pariwisata diharapkan dapat berjalan secara berkualitas, berkelanjutan, terintegrasi dengan perekonomian lokal, serta tetap memperhatikan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Perda tentang Irigasi dinilai penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air, pertanian, dan ketahanan pangan. Pelaksanaannya diharapkan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, petani, perkumpulan petani pemakai air, serta pemangku kepentingan lainnya.

Bupati menegaskan bahwa persetujuan terhadap kedua Perda tersebut tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pelaksanaan yang efektif.

Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (ZAK)

Fraksi DPRD Blitar Beri Pandangan APBD 2027, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda Fraksi DPRD Blitar Beri Pandangan APBD 2027, Dua Raperda Ditetapkan Jadi Perda Reviewed by KabarGress.com on September 29, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.